ARUSBAWAH.CO - Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data yang dialami sejumlah wartawan saat meliput aksi demonstrasi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda.
Dalam insiden tersebut, sedikitnya empat jurnalis dilaporkan menjadi korban di dua lokasi berbeda.
Koalisi Pers menilai peristiwa itu sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Jurnalis Perempuan Diduga Diintimidasi dan Data Liputan Dihapus
Salah satu korban merupakan jurnalis perempuan berinisial IM.
Ia disebut mengalami intimidasi saat berada di dalam lingkungan Kantor Gubernur Kaltim.
Tak hanya itu, ponsel miliknya diduga dirampas dan data hasil liputan dihapus secara paksa.
Koalisi Pers menilai tindakan tersebut bukan sekadar perampasan alat kerja, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Tiga Wartawan Lain Dihalangi Saat Meliput di Ruang Publik
Di lokasi terpisah, tiga wartawan lainnya yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga disebut sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur Kaltim.
Padahal, area tersebut merupakan ruang publik yang seharusnya terbuka bagi aktivitas peliputan.
Koalisi Pers menyebut penghalangan itu sebagai bentuk pembatasan akses informasi yang semestinya bisa diakses masyarakat luas melalui media.
PWI Kaltim: Tindakan Para Pengecut
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan tindakan menghalangi kerja jurnalistik terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi.
Aksi itu merupakan tindakan para pengecut.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.
AJI Samarinda: Kalau Bersih, Kenapa Risih?
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menyatakan tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Bila bersih mengapa harus risih. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan wartawan telah diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Menurutnya, aturan tersebut menegaskan jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas.
Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan tindakan menghalangi kerja pers berpotensi pidana.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
IJTI Kaltim: Preseden Buruk Demokrasi
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut dugaan pelarangan, pengusiran, perampasan alat kerja hingga penghapusan data wartawan sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” katanya.
Empat Tuntutan Koalisi Pers Kaltim
Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan:
- Mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjamin keamanan jurnalis saat bertugas, termasuk di kantor pemerintahan.
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
- Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan liputan di ruang publik.
- Memastikan pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data serta jaminan kejadian serupa tidak terulang.
Koalisi Pers menegaskan kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu siapa pun.
Ruang publik, menurut mereka, harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, dan rasa takut. (pra)
- Tak Nampak Batang Hidungnya di Aksi Demo Kaltim 21 April, Ke Mana Ketua DPRD Hasan Mas'ud?
- Pasca-Demo 21 April: Pilar-pilar Pagar Kantor Gubernur Kaltim Dipenuhi Coretan Makian, Kawat Berduri Masih Terpasang
- Demo 21 April Kaltim: DPRD Teken Pakta Integritas, Aksi Berujung Bentrok di Malam Hari
- Jelang Waktu Isya, Massa Masih Bertahan di Depan Kantor Gubernur Kaltim




