PWI Kaltim: Tindakan Para Pengecut
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan tindakan menghalangi kerja jurnalistik terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi.
Aksi itu merupakan tindakan para pengecut.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.
AJI Samarinda: Kalau Bersih, Kenapa Risih?
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menyatakan tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Bila bersih mengapa harus risih. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan wartawan telah diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Menurutnya, aturan tersebut menegaskan jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas.
Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan tindakan menghalangi kerja pers berpotensi pidana.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Tag



