Advertorial

DPRD Kaltim

Kesenjangan Insentif Pengawas Madrasah dan PAI Jadi Sorotan Komisi IV DPRD Kaltim

Insentif Pengawas Madrasah dan PAI

Jumat, 21 November 2025 15:47

INSENTIF - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi/ Foto: koranseruya

ARUSBAWAH.CO - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi kembali menyoroti ketiadaan dukungan insentif bagi pengawas madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). 

Menurutnya, kelompok pengawas yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tersebut belum tersentuh program bantuan Pemprov, meskipun para guru madrasah dan PAI sudah lebih dulu memperoleh dukungan melalui skema Jospol.

Dalam agenda pertemuan antara Komisi IV dan para pengawas madrasah baru-baru ini, Darlis menerima sejumlah aspirasi yang mengeluhkan ketidaksetaraan perlakuan tersebut. 

Ia menyebut masalah ini telah terjadi berlarut-larut, hingga memengaruhi kinerja pengawasan pendidikan berbasis keagamaan di tingkat daerah.

"Mereka lagi memperjuangkan agar para pengawas madrasah dan pendidikan agama Islam itu mendapatkan insentif dari pemerintah provinsi. Karena mereka selama ini tidak ada sama sekali dapat insentif. Ini menjadi kendala yang sangat berarti dalam melaksanakan tugasnya," jelas Darlis.

Ia merinci bahwa posisi pengawas menuntut mobilitas tinggi serta kebutuhan operasional yang besar. 

Satu pengawas bertanggung jawab mengawal mutu puluhan madrasah. Namun karena tidak ada biaya pendukung lapangan, sebagian dari mereka terpaksa mengurangi intensitas pengawasan langsung.

"Pengawas ini sifatnya mobile. Kalau tidak ditunjang insentif dan sarana-prasarana, berat mereka melaksanakan tugasnya. Banyak pengawas akhirnya hanya bisa koordinasi lewat telepon karena tidak ada biaya perjalanan," terangnya.

Menurut Darlis, hal ini semakin memperlebar jarak perlakuan antara tenaga pendidik dan pengawas. 

Walau sama-sama berada dalam ekosistem pendidikan keagamaan, guru madrasah dan PAI sudah mendapatkan insentif, sementara pengawas belum memperoleh akses yang sama.

Pada bagian lain, Darlis juga menguraikan bahwa pengawas madrasah terbagi dalam dua klasifikasi. 

Sebagian merupakan pegawai Dinas Pendidikan yang ditempatkan di Kemenag, sedangkan sisanya adalah ASN Kemenag. 

Pengawas yang diperbantukan dari Dinas Pendidikan masih menerima dukungan instansi asal, tetapi pengawas dari Kemenag tidak mendapatkan insentif sama sekali.

"Yang diperbantukan dari Diknas dapat. Tapi yang langsung dari Kemenag tidak dapat. Ini menambah kesenjangan," ucapnya.

Darlis menegaskan bahwa pemberian insentif dapat dilakukan karena statusnya berbeda dari tunjangan struktural. 

Ia mencontohkan alokasi insentif bagi guru madrasah dan PAI sebagai bukti bahwa dukungan serupa bagi pengawas dimungkinkan.

"Kalau tunjangan memang tidak boleh, tapi kalau insentif boleh saja. Buktinya guru-guru diberi oleh Jospol. Guru madrasah, guru PAI dapat. Pengawasnya saja yang ketinggalan," ucapnya.

Ia memastikan Komisi IV akan mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim agar memasukkan dukungan insentif bagi pengawas madrasah dan PAI dalam perencanaan anggaran mendatang.

"DPRD mendukung sepenuhnya. Kita meminta pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran untuk memberikan insentif para pengawas," jelas Darlis.

Besaran dan mekanisme, menurutnya, tetap bergantung pada hitungan kemampuan fiskal daerah serta aturan yang berlaku.

"Berapa nilainya, nanti pemerintah provinsi yang menghitung. Yang penting secara regulasi itu boleh," tuturnya.

Menepis persoalan efisiensi belanja daerah, Darlis menilai bahwa pengajuan insentif bukan persoalan pemborosan anggaran, melainkan bagian dari pengakuan atas beban kerja yang harus ditanggung.

"Setidaknya ada bentuk perhatian kesejahteraan walaupun nilainya tidak sebesar pengawas sekolah di bawah Diknas. Tapi ada. Itu yang penting," ujar Darlis. (adv)

Tag

MORE