ARUSBAWAH.CO - Pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur masih belum berjalan optimal.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baru memperoleh PI 10 persen dari dua wilayah kerja (WK) migas, sementara enam wilayah kerja lainnya belum memulai proses penawaran kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Padahal, berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, masih terdapat 12 wilayah kerja migas yang berpotensi memberikan tambahan pendapatan daerah melalui skema PI 10 persen.
Selain enam WK yang belum menawarkan, terdapat satu wilayah kerja yang status pengambilannya masih hold serta lima wilayah kerja laut yang masih berpeluang memberikan PI kepada daerah.
Baru Dua Wilayah Kerja yang Sudah Memberikan PI 10 Persen
Data yang dipaparkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan, hingga kini PI 10 persen baru diperoleh dari dua wilayah kerja, yakni:
- WK Mahakam yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam.
- WK Sanga-Sanga yang dikelola Pertamina Hulu Sanga Sanga.
Sementara itu, WK East Kalimantan Attaka sebenarnya telah memiliki PI 10 persen, namun hingga kini statusnya masih belum diambil (hold).
Adapun enam wilayah kerja yang proses penawaran PI 10 persennya belum berjalan meliputi:
- WK Rapak (Chevron Rapak)
- WK Ganal (Chevron Ganal)
- WK Wain (Indosino Oil & Gas)
- WK Pasir (Pasir Petroleum Resources Ltd)
- WK Bontang (Starborn Energy Bontang)
- WK South Bengara II (SDA South Bengara II)
Selain itu, masih terdapat lima wilayah kerja migas lepas pantai yang berpotensi memberikan PI 10 persen kepada Kalimantan Timur, yakni:
- WK Makassar Strait
- WK East Sepinggan
- WK West Ganal
- WK North Ganal
- WK South Sesulu
Dengan demikian, masih terdapat 12 wilayah kerja migas yang berpotensi menjadi sumber tambahan pendapatan daerah apabila proses penawaran PI dapat berjalan.
Apa Itu PI 10 Persen?
Participating Interest (PI) 10 persen merupakan hak pemerintah daerah untuk memiliki penyertaan kepentingan hingga 10 persen pada kegiatan usaha hulu migas di wilayahnya melalui badan usaha milik daerah (BUMD).
Melalui skema tersebut, BUMD berhak memperoleh bagian keuntungan dari pengelolaan wilayah kerja migas sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, PI 10 persen menjadi salah satu instrumen yang diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya bagi daerah penghasil migas seperti Kalimantan Timur.
Kendala PI di WK Mahakam dan Sanga-Sanga
Meski PI 10 persen telah berjalan di WK Mahakam dan WK Sanga-Sanga, pemanfaatannya dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan.
Berdasarkan paparan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terdapat tiga persoalan utama.
Pertama, kedua lapangan migas tersebut telah memasuki fase mature field, yakni kondisi ketika biaya produksi terus meningkat sementara tren produksi migas mengalami penurunan.
Kedua, terdapat mekanisme penggantian Capital Expenditure (Capex) melalui pemotongan langsung terhadap bagian hasil yang diterima perusahaan PI 10 persen.
Akibatnya, penerimaan belum dapat dinikmati secara penuh selama masa pengembalian investasi.
Ketiga, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak migas setiap bulan, sementara pendapatan dari bagi hasil produksi belum seluruhnya diterima.
Enam Wilayah Kerja Belum Menawarkan PI
Sementara itu, untuk enam wilayah kerja yang hingga kini belum menawarkan PI 10 persen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat sedikitnya terdapat dua kendala utama.
Pertama, masih kurangnya komitmen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menawarkan PI 10 persen kepada BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua, belum adanya sanksi yang tegas terhadap KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban penawaran PI sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut dinilai menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari sektor hulu migas.
Berpotensi Menambah PAD Kaltim
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai penyelesaian berbagai kendala tersebut menjadi penting mengingat masih terdapat belasan wilayah kerja migas yang berpotensi memberikan PI 10 persen kepada daerah.
Apabila proses penawaran PI di wilayah kerja yang tersisa dapat berjalan sesuai ketentuan, Kalimantan Timur berpeluang memperoleh tambahan sumber pendapatan jangka panjang melalui penyertaan kepentingan pada sektor hulu migas.
Persoalan PI 10 persen tersebut juga dinilai berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat penerimaan dari sektor migas masih menjadi salah satu penopang fiskal Kalimantan Timur. (pra)
- Baru 2 dari 14 Wilayah Kerja Migas di Kaltim yang Berikan PI 10 Persen, Ini Daftar Lengkap Statusnya
- Dana Sawit Daerah Makin Selektif, Ini Cara Pemerintah Hitung Pembagian DBH Sawit 2026
- Update Participating Interest Eni Italia, Pemprov Kaltim Ajukan Keterlibatan di Blok Ganal
- Dewan RI Udin Geram, ENI Belum Berikan PI 10 Persen ke Kaltim: Kalau Tak Direalisasi Tahun Ini, Akan Kita Tindak Keras




