Arus Terkini

Kejati Kaltim Sita Uang Rp2,5 Miliar dari PT RPB dalam Skandal Korupsi Perusda BKS

Jumat, 28 Februari 2025 12:22

Foto: Potret Kejati Kaltim Sita Uang Rp2,5 Miliar dari PT RPB/HO

ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang senilai Rp 2,5 Miliar dalam kasus dugaan korupsi di Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Penyitaan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangannya, pada Jumat (28/02/2025).

Pria yang akrab disapa Toni itu menyebut bahwa uang tersebut disita dari SR, selaku Direktur Utama PT RPB.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejati Kaltim, sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Toni.

Sejauh ini, penyidik baru mengungkapkan kerugian dalam kasus itu senilai Rp 21,2 miliar.

Artinya, masih ada sekitar Rp 4,6 miliar yang belum dijelaskan secara rinci.

Belum diketahui kemana sisa dana itu mengalir?

Selain uang tunai, sebelumnya Kejati Kaltim juga telah menyita 12 bundel sertifikat dan 12 aset tanah yang berada di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Aset itu diduga terkait dengan aliran dana dalam kasus ini dan menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, Kejati Kaltim telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

1. IGS, Direktur Utama Perusda BKS

2. NJ, Kuasa Direktur CV ALG

3. SR, Direktur Utama PT RPB

4. MNH, Direktur Utama PT GBU

Dari keempat tersangka, tiga orang telah ditahan.

Namun, satu tersangka IGS, hingga kini belum ditahan dengan alasan kesehatan.

Diketahui, kasus itu bermula dari kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan oleh Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017-2020.

Total dana yang digunakan dalam kerja sama ini mencapai Rp 25,88 miliar.

Namun, kerja sama yang dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Selain itu, tidak ada proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, maupun manajemen risiko yang jelas dalam perjanjian itu.

“Tidak ada mekanisme yang sesuai aturan. Semua dijalankan tanpa kajian bisnis yang benar,” kata Toni.

Akibat dari pengelolaan yang buruk itu, kerja sama gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.

Kejati Kaltim tegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Toni.

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE