ARUSBAWAH.CO - Sektor pertambangan kini menjadi perhatian usai adanya penggeledagan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada Selasa (14/1/2025), pihak Kejati Kaltim melakukan penggeledahan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim yang bergerak di industri pertambangan.
BUMD itu adalah Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Keterangan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada awak media, menerangkan bahwa indikasi awal ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses jual beli batu bara oleh BUMD tersebut.
Kerja sama ini melibatkan lima perusahaan swasta yang dinilai memiliki mekanisme tidak wajar.
"(Kerja sama) lima perusahaan swasta tanpa mekanisme yang wajar sepanjang 2017-2019,” jelas Toni Yuswanto.
Dalam proses kerja sama ini, mitra kerja (perusahaan swasta) tak sukses menjalankan usaha sesuai kesepakatan. Sementara, ada dana penyertaan modal yang sudah masuk dan tak bisa dikembalikan.
Dana penyertaan modal ini yang berpotensi menjadi kerugian negara.
Proses penggeledahan kantor Bara Kaltim Sejahtera itu dilakukan kurang lebih 3 jam.
Ada beberapa dokumen terkait yang sudah dibawa pihak penyidik Kejati Kaltim dari kantor BKS yang ada di Jalan Basuki Rahmat Samarinda.
Belum diketahui, apakah ada penetapan tersangka di penggeledahan Kejati Kaltim pada kantor BKS ini.
Tag