ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda menyelenggarakan lelang barang rampasan negara yang dapat diikuti oleh masyarakat umum.
Lelang ini dilaksanakan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Rabu, 17 Desember 2025.
Berbagai aset hasil rampasan negara yang dilelang terdiri dari kendaraan berat, mobil, sepeda motor, hingga barang mewah berupa jam tangan bermerek.
Seluruh barang dilelang dengan nilai limit yang bervariasi serta disertai ketentuan uang jaminan lelang (UJL) sesuai dengan masing-masing objek.
Adapun rincian objek lelang yang ditawarkan antara lain sebagai berikut:
Rincian Lelang Barang Kejaksanaan Negeri Samarinda
1 Unit Truck Hino
• Nilai Limit: Rp101.342.000
• Uang Jaminan Lelang (UJL): Rp50.000.000
• Batas Akhir Penawaran: 17 Desember 2025 (10:20 WIB / 11:20 WITA)
1 Unit Truck Mitsubishi
• Nilai Limit: Rp45.034.000
• Uang Jaminan Lelang (UJL): Rp22.000.000
• Batas Akhir Penawaran: 17 Desember 2025 (10:20 WIB / 11:20 WITA)
1 Unit Truck Isuzu HD 6.1
• Nilai Limit: Rp91.201.000
• Uang Jaminan Lelang (UJL): Rp45.000.000
• Batas Akhir Penawaran: 17 Desember 2025 (10:05 WIB / 11:05 WITA)
1 Unit Truck Isuzu HD 6.1
• Nilai Limit: Rp84.613.000
• Uang Jaminan Lelang (UJL): Rp42.000.000
• Batas Akhir Penawaran: 17 Desember 2025 (10:18 WIB / 11:18 WITA)
1 Unit Mobil Toyota Raize
• Nilai Limit: Rp99.269.000
• Uang Jaminan Lelang (UJL): Rp49.000.000
• Batas Akhir Penawaran: 17 Desember 2025 (10:13 WIB / 11:13 WITA)
1 Unit Mobil Toyota Yaris
• Nilai Limit: Rp59.262.000
• Uang Jaminan Lelang (UJL): Rp29.000.000
• Batas Akhir Penawaran: 17 Desember 2025 (10:13 WIB / 11:13 WITA)




