Advertorial

Diskominfo Kaltim

Kebutuhan Dasar Masyarakat Tak Boleh Terganggu Sengketa Wilayah Kaltim

Rabu, 13 Agustus 2025 18:12

KUNJUNGAN - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud saat meninjau Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur/ Foto: Pemprov Kaltim

ARUSBAWAH.CO - Sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur masih menghadapi konflik terkait batas wilayah yang harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat. 

Kasus tersebut mencakup Kutai Timur dengan Berau, Kutai Kartanegara dengan Kutai Barat, Mahakam Ulu dengan Kutai Barat, Penajam Paser Utara dengan Kutai Kartanegara, serta Paser dengan Penajam Paser Utara.

Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Rudy Mas'ud (Harum), menegaskan bahwa permasalahan batas wilayah antar kabupaten dan kota harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga.

"Ini tentang hajat hidup orang banyak. Pelayanan publik tidak boleh terhenti. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat terabaikan," ungkap Gubernur Harum saat meninjau Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Senin (11/8/2025).

Harum menambahkan, perbedaan persepsi mengenai batas wilayah tidak boleh membuat masyarakat kehilangan akses terhadap layanan penting.

"Wajib diperhatikan sarana dan fasilitas pendidikannya, kesehatannya. Bagaimana puskesmas yang ada, sekolah-sekolahnya harus memenuhi standar," jelasnya.

Tag

MORE