Arus Terkini

Kebijakan Baru soal LPG 3 Kg Bikin Bingung Warga, Anggota Dewan: Seharusnya Ada Komunikasi ke Kabupaten/ Kota

Selasa, 4 Februari 2025 12:5

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain/ IST

ARUSBAWAH.CO - Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025 menuai banyak reaksi warga.

Warga yang terbiasa membeli di warung kelontong merasa kebingungan dengan aturan baru itu.

Menurut regulasi itu, masyarakat hanya bisa mendapatkan gas melon di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Langkah ini diklaim sebagai upaya menata distribusi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebut pengecer yang ingin tetap berjualan harus beralih status menjadi pangkalan resmi.

Mereka diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP).

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/01/2025).

Namun, aturan ini justru menimbulkan keresahan di kalangan pengecer kecil.

Banyak warung kelontong yang selama ini menjual gas 3 kg untuk menambah penghasilan merasa keberatan.

Mereka khawatir tak bisa memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi pangkalan resmi.

Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menilai kebijakan ini terlalu terburu-buru.

Menurutnya, aturan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan kesiapan daerah dan masyarakat.

“Kebijakan ini perlu mempertimbangkan garis koordinasi dengan pemerintah daerah. Seharusnya ada komunikasi yang jelas dengan provinsi atau kota/kabupaten agar masyarakat tidak kebingungan,” kata Sani, Selasa (04/02/2025).

Ia menyoroti bahwa sebelumnya warga sudah kerepotan dengan aturan pembelian menggunakan KTP.

Kini, mereka harus menghadapi perubahan sistem penjualan yang semakin membatasi akses terhadap gas melon.

Pemerintah beralasan kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola distribusi gas melon.

Langkah ini juga disebut sebagai upaya mencegah penimbunan dan mendorong pengecer naik kelas menjadi distributor resmi.

Namun, Sani menilai akar permasalahan justru ada pada lemahnya pengawasan distribusi oleh pemerintah.

Ia khawatir aturan ini justru menambah masalah baru di lapangan.

“Jangan sampai kebijakan ini malah menyulitkan masyarakat. Pemerintah harus memastikan distribusi benar-benar merata, bukan sekadar mengganti sistem penjualan,” tegasnya.

Sejumlah warga Samarinda mengaku masih belum paham bagaimana cara mendapatkan gas 3 kg jika aturan ini benar-benar diterapkan.

Mereka berharap ada sosialisasi lebih lanjut agar tidak terjadi kekacauan di lapangan. (wan)

Tag

MORE