Advertorial

Kebakaran Big Mall Samarinda, DPRD Kaltim Desak Evaluasi Izin dan Keamanan Bangunan

Jumat, 13 Juni 2025 13:6

POTRET - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo/ Foto: dok. DPRD Kaltim

ARUSBAWAH.CO - Insiden kebakaran yang melanda Big Mall Samarinda belum lama ini membawa dampak besar, mencakup sektor ekonomi hingga tata kelola keselamatan gedung.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menanggapi kejadian itu dengan meminta pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem perizinan dan pengawasan bangunan.

"Big Mall ini bisa dibilang sebagai pusat perbelanjaan utama di Samarinda saat ini. Banyak warga dari dalam maupun luar kota yang berbelanja di sana. Jadi ketika terjadi kebakaran, dampaknya bukan main," jelas Sigit.

Ia berpendapat bahwa Big Mall telah menjadi pusat utama, menggantikan mal-mal seperti Lembuswana dan SCP yang kini mulai sepi pengunjung.

Dengan semakin banyaknya warga yang beralih ke Big Mall, penutupan usai kebakaran pun dianggap mengguncang roda ekonomi di Samarinda.

Walaupun mal lain bisa saja mendapat limpahan pengunjung, Sigit menyebut hal tersebut tidak cukup untuk menutupi kerugian yang ada.

"Ya memang mal lain bisa sedikit diuntungkan, tapi kita tidak bisa anggap ini positif sepenuhnya. Kerugian secara keseluruhan tetap besar," ucapnya.

Sigit menilai kejadian ini sebagai pengingat penting untuk mereview tanggung jawab pengelola mall dan otoritas daerah yang menerbitkan izinnya.

Menurut Sigit, manajemen mall harus bertanggung jawab atas sistem keamanannya, dan pemerintah kota juga tak lepas dari tanggung jawab karena mengeluarkan izinnya.

Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh pada semua gedung publik yang ramai dikunjungi, sebab perlindungan terhadap keselamatan warga tidak boleh diabaikan.

"Bangunan-bangunan lain harus ikut ditinjau. Jangan menunggu kejadian serupa baru bergerak. Ini bukan hanya urusan kota, tapi juga provinsi. Semua pihak harus terlibat," ujarnya.

Sigit menilai bahwa pengawasan teknis bangunan perlu dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, agar tidak ada celah yang membahayakan warga. (adv)

Tag

MORE