ARUSBAWAH.CO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melalui Koalisi Tanah untuk Rakyat mengkritisi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang kini ditahan Kejaksaan Negeri PPU sejak 14 Maret 2025.
Keempat warga Syafarudin, Syahdin, Hasanudin, dan Rudiansyah ditahan terkait tuduhan pengancaman dan penyerobotan lahan milik PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU).
Sengketa itu dipicu konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun, namun kini justru berujung pada kriminalisasi warga.
Saat diwawancara redaksi Arusbawah.co, Penasihat Hukum terdakwa dari LBH Samarinda, Fathul Huda, menyebut proses penggusuran lahan warga di tengah jalannya persidangan sebagai langkah tidak etis dan mencerminkan lemahnya posisi hukum perusahaan dalam membuktikan klaim atas lahan tersebut.
"Fakta di persidangan membuktikan SHGB PT ITCI-KU terbit dalam ruang gelap, banyak cacat administrasi. Penggusuran ini bisa jadi bentuk panik karena pembuktian mereka lemah. Tindakan itu malah memperburuk citra hukum kita. Ini bukan konflik perdata, tapi dipaksakan sebagai pidana," ungkap Fathul usai Konferensi Pers di Kantor LBH Samarinda, Jumat (16/5/2025).
Menurut Fathul, proses persidangan sejak 20 Maret lalu menunjukkan kejanggalan, termasuk sikap majelis hakim yang dinilai tidak netral dan intimidatif.
Ia menyayangkan sikap hakim yang cenderung menggiring keterangan saksi maupun terdakwa.
"Hakim seolah menceramahi saksi dan terdakwa, bukan menguji fakta. Itu membuat mereka merasa takut, merasa ditekan. Hakim itu harus netral, bukan memperlihatkan superioritasnya. Kalau ini berlanjut, kami siap ambil sikap, walau risikonya dituding contempt of court," tegas Fathul.
LBH Samarinda juga mengkritisi Komisi Yudisial dan lembaga pengawas lainnya yang tak kunjung memantau jalannya persidangan meski permohonan telah diajukan sejak Maret.
Tag



