ARUSBAWAH.CO - Praktik parkir liar di kawasan GOR Segiri kembali menuai sorotan.
Meski sudah ada penertiban dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda hingga teguran langsung dari wali kota, oknum juru parkir (jukir) masih nekat memungut tarif di atas ketentuan resmi.
Pantauan redaksi, Rabu (25/2/2026), praktik itu masih terjadi di sejumlah titik, khususnya di Jalan Harmonika yang menjadi salah satu akses padat pengunjung GOR Segiri.
Oknum jukir terlihat menarik tarif Rp5.000 untuk sepeda motor—lebih dari dua kali lipat tarif resmi.
Padahal, tarif parkir di Kota Samarinda telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat pada dua jam pertama, dengan batas maksimal sesuai durasi parkir.
Warga Mengeluh: Tarif Mahal, Sikap Kasar
Ani, warga Samarinda Seberang, mengaku resah dengan praktik tersebut.
Ia bukan hanya merasa dirugikan secara ekonomi, tetapi juga tidak nyaman dengan sikap sebagian jukir yang dinilai kasar dan memaksa.
“Motor tiba-tiba dipindah ke paling belakang. Repot jadinya kalau begini, aji mumpung mereka,” keluhnya.
Menurut Ani, kondisi makin semrawut menjelang waktu berbuka puasa, sekitar pukul 18.00 WITA.
Sejumlah jukir disebut meninggalkan lokasi tanpa memastikan keamanan kendaraan yang diparkir.
Ia mengaku terpaksa parkir di luar area resmi untuk menghindari antrean panjang kendaraan yang hendak masuk ke kantong parkir dalam kawasan GOR.
Keluhan serupa datang dari Amel, warga Samarinda Utara.
Ia sempat diarahkan oknum jukir untuk parkir di luar dengan alasan area resmi sudah penuh. Namun saat masuk, ia mendapati kondisi parkir di dalam GOR masih cukup lengang.
“Dibilang penuh, ternyata di dalam masih kosong,” ujarnya.
Dishub: Perlu Laporan Konkret
Menanggapi praktik parkir liar di GOR Segiri Samarinda, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penanganan di luar kawasan GOR memang menjadi kewenangan pihaknya. Namun, penindakan tidak bisa maksimal tanpa laporan dari masyarakat.
Menurutnya, sanksi tegas bisa dijatuhkan jika ditemukan unsur pemaksaan, pungutan liar, atau intimidasi terhadap pengguna jasa parkir.
“Sanksi tegas bisa diterapkan kalau ada unsur pemerasan atau pengancaman. Tidak ada laporan, kami sulit bertindak,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi catatan: praktik parkir liar bukan hanya soal tarif di atas ketentuan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan rasa aman warga.
Ujian Ketertiban di Ruang Publik
Kasus parkir liar di GOR Segiri Samarinda menunjukkan persoalan klasik pengelolaan ruang publik: regulasi sudah ada, tetapi implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan.
Warga berharap penertiban tidak sekadar insidental, melainkan konsisten dan menyasar titik-titik rawan.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat melalui laporan resmi juga dinilai penting agar penindakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Jika tidak ditangani serius, praktik “aji mumpung” ini berpotensi terus berulang—dan warga lagi-lagi yang harus membayar lebih. (isa)




