Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.
Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, hingga pembentukan tim ahli gubernur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.
Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
• Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
• Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
• Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
• Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
• Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
• Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
• Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Dasar Hukum Hak Angket DPRD Kaltim
Sebagai informasi, hak angket merupakan instrumen paling kuat yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.
Secara aturan, mekanisme hak angket sudah diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketentuan Pasal 148 tentang Hak Angket
Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan:
“Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun, penggunaannya tidak bisa sembarangan.
Pada ayat (2) ditegaskan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Jika syarat itu terpenuhi dan disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket yang memiliki kewenangan luas.
Termasuk memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan dan dokumen. (raf)
Tag



