ARUSBAWAH.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur memastikan akan hadir dan memperjuangkan usulan hak angket dalam rapat paripurna DPRD Kaltim yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 mendatang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, saat ditemui usai rapat paripurna ke-11 di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda.
Ananda menegaskan, PDI Perjuangan merupakan salah satu fraksi yang sejak awal ikut mengusulkan hak angket sebagai tindak lanjut atas tuntutan publik terkait sejumlah polemik penganggaran yang dilakukan Pemprov Kaltim.
“PDI kan salah satu fraksi yang mengusulkan hak angket. Jadi kita siap untuk membawa dan memperjuangkan hak angket itu di dalam rapat paripurna usulan hak angket,” ujar Ananda kepada Arusbawah.co, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, semangat yang dibawa fraksi PDIP sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dan perbaikan dalam tata kelola penganggaran pembangunan daerah.
“Yang harus digarisbawahi adalah semangat kita sama dengan semangat teman-teman semua dan juga masyarakat, bahwa kita ingin perubahan yang lebih baik lagi ke depannya dalam rangka penganggaran pembangunan Kalimantan Timur,” kata Sekretaris DPD PDIP ini.
PDIP Ikut Konsultasi ke Kemendagri
Dalam kesempatan itu, Ananda juga mengungkapkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kaltim sebelumnya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait mekanisme hak angket pada Selasa, 19 Mei lalu.
Ia mengaku hadir langsung dalam konsultasi tersebut sebagai perwakilan Fraksi PDIP.
Saat ditanya apakah dirinya hadir dalam agenda tersebut, Ananda membenarkannya.
“Hadir,” ujarnya singkat.
Ananda juga menjelaskan bahwa dirinya hadir sekaligus mewakili Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim dalam agenda konsultasi tersebut.
“Jadi ketua fraksi waktu itu sudah diwakilkan sama saya,” jelasnya.
Paripurna Dijadwalkan 10 Juni
Rencana pembahasan hak angket sendiri telah dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
Rapat paripurna usulan hak angket direncanakan berlangsung pada 10 Juni 2026 setelah masa reses anggota dewan berakhir.
Meski Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim belum menggelar rapat internal pasca Banmus, Ananda menyebut seluruh anggota fraksinya dipastikan akan menghadiri rapat paripurna usulan hak angket.
“Kalau kita baru setelah Banmus tadi dan rapat paripurna, memang belum ada rapat fraksi. Tapi tentunya semuanya menghadiri lah,” ujarnya.
Ia mengatakan jadwal paripurna telah disesuaikan dengan agenda reses sehingga anggota dewan dipastikan sudah kembali berada di Samarinda.
“Karena juga sudah disesuaikan jadwalnya setelah reses, kita sudah ada semua di Samarinda. Jadi ya pastinya PDI Perjuangan akan hadir,” pungkasnya.
Jadwal Paripurna Hak Angket Akhirnya Resmi Masuk Agenda DPRD Kaltim
Rapat paripurna hak angket terhadap Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, akhirnya resmi dijadwalkan DPRD Kaltim pada 10 Juni 2026 mendatang.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026), setelah sebelumnya agenda hak angket sempat tidak masuk dalam jadwal resmi kedewanan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan penjadwalan itu merupakan tindak lanjut hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Iya, jadi hasil dari konsultasi pimpinan DPRD kemarin ke Kementerian Dalam Negeri dan diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD,” ujar Ekti Imanuel.
Menurutnya, hasil konsultasi tersebut kemudian dibahas kembali dalam rapat Banmus melalui revisi agenda masa sidang DPRD Kaltim Mei hingga Juni 2026.
“Dan tentu hari ini kita rapat Banmus ada perubahan jadwal Banmus. Kita memasukkan jadwal paripurna hak angket itu di tanggal 10 Juni 2026,” katanya.
Ekti menjelaskan, pemilihan tanggal 10 Juni dilakukan karena anggota DPRD Kaltim akan menjalani masa reses pada 2 hingga 9 Juni 2026.
“Tanggal 10 Juni itu hari Rabu. Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses,” ujarnya.
Ia juga memastikan keputusan tersebut telah disepakati seluruh fraksi yang hadir dalam rapat Banmus.
“Semuanya sepakat dari seluruh fraksi menjadwalkan paripurna hak angket di tanggal 10 Juni 2026,” tegasnya.
Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket
Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.
Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, hingga pembentukan tim ahli gubernur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.
Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
• Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
• Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
• Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
• Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
• Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
• Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
• Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Dasar Hukum Hak Angket DPRD Kaltim
Sebagai informasi, hak angket merupakan instrumen paling kuat yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.
Secara aturan, mekanisme hak angket sudah diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketentuan Pasal 148 tentang Hak Angket
Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan:
“Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun, penggunaannya tidak bisa sembarangan.
Pada ayat (2) ditegaskan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Jika syarat itu terpenuhi dan disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket yang memiliki kewenangan luas.
Termasuk memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan dan dokumen. (raf)




