Di beleid baru ini, diatur bahwa dalam pembentukan DBON di daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi (dapat) membentuk Tim Koordinasi Provinsi.
Pembentukan dilakukan oleh kepala daerah dengan susunan ketua adalah gubernur, wakil ketua adalah wakil gubernur, ketua pelaksana: sekretaris daerah provinsi, sekretaris pelaksana : kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang olahraga. Sementara untuk anggotanya adalah kepala-kepala OPD di lingkungan terkait.
Beleid pada aturan itu, berbeda pelaksanaannya dengan susunan organisasi pada DBON Kaltim yang sudah hadir sejak 2022 lalu. Di mana, diketahui, kepala pelaksana DBON Kaltim ini adalah Zairin Zain, yang notabene bukanlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim. Zairin sendiri sudah pensiun sebagai ASN sejak 2019 lalu (pemberitaan Kaltim Today).
(pra)

Tag




