ARUSBAWAH.CO - Digeledahnya Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan dugaan korupsi dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023, memunculkan pertanyaan soal dasar hukum dibentuknya DBON Kaltim tersebut.
Diketahui, sebelum kantor eks DBON digeledah Kejati Kaltim, isu soal DBON Kaltim ini sempat mencuat awal 2025 lalu. Isu berhembus saat itu adalah soal pembubaran DBON.
Isu pembubaran DBON Kaltim ini, dikarenakan adanya kemunculan dari Permenpora 15/2023 yang mengatur soal Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah.
Mundur ke belakang, kehadiran DBON Kaltim sudah mulai muncul sejak 14 Nopember 2022, dimana induk organisasi itu memiliki kantor sebagai Sekretariat yang pada awalnya ada di Jalan Bhayangkara, tepatnya Kantor Korpri Kaltim (pemberitaan Swarakaltim.com)
Ketika itu, pemerintah daerah melandaskan pembentukan DBON lewat dua aturan. Yakni Peraturan Presiden Nomor 86/2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, serta Undang-undang Nomor 11/2022 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Dari sana, DBON pun mulai hadir.
Dalam perjalanan kemudian, DBON Kaltim pun juga didukung oleh anggaran. Satu tahun usai memiliki kantor sekretariatan, DBON Kaltim mendapatkan dana hibah Rp 100 Miliar dari pagu anggaran 2023 (pemberitaan Mediakaltim). Pagu inilah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya penggeledahan Kejati Kaltim di Kantor Dispora Kaltim.
Menarik pula dilihat soal dasar pembentukan DBON ini. Melansir pemberitaan Kompas.com, diberitakan bahwa DBON Kaltim lahir dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.
Akan tetapi, dilihat pada JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Pemprov Kaltim, beleid itu tak ditemukan.
Berdasarkan data di JDIH, sepanjang 2023, Gubernur Kaltim kala itu, terdata hanya menelurkan 12 Keputusan, dan pembentukan DBON sama sekali tak tercantum.

Isi Permenpora 15/ 2023
Dikutip dari situs Kemenpora, menjelaskan soal peraturan baru tersebut.
Dijelaskan bahwa Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
Dilihat lebih dalam, ada perbedaan soal susunan organisasi pada DBON yang sudah lebih dahulu dibentuk di Kaltim, dengan aturan untuk susunan organisasi DBON pada Permendagri yang baru (15/2023).
Di beleid baru ini, diatur bahwa dalam pembentukan DBON di daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi (dapat) membentuk Tim Koordinasi Provinsi.
Pembentukan dilakukan oleh kepala daerah dengan susunan ketua adalah gubernur, wakil ketua adalah wakil gubernur, ketua pelaksana: sekretaris daerah provinsi, sekretaris pelaksana : kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang olahraga. Sementara untuk anggotanya adalah kepala-kepala OPD di lingkungan terkait.
Beleid pada aturan itu, berbeda pelaksanaannya dengan susunan organisasi pada DBON Kaltim yang sudah hadir sejak 2022 lalu. Di mana, diketahui, kepala pelaksana DBON Kaltim ini adalah Zairin Zain, yang notabene bukanlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim. Zairin sendiri sudah pensiun sebagai ASN sejak 2019 lalu (pemberitaan Kaltim Today).
(pra)





