ARUSBAWAH.CO - Berbagai kalangan turut merespon adanya draft RUU (Rancangan Undang-Undang) Minerba (Mineral dan Batubara) yang sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam draft RUU Minerba itu, ada usulan agar perguruan tinggi dan UMKM bisa terlibat dalam industri pertambangan.
Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra pun memberikan pandangannya.
Dalam keterangannya kepada Arusbawah.co, anggota dewan dari Partai Golkar itu menilai bahwa apa yang terjadi dan disepakati di Baleg DPR RI tersebut patut dipertimbangkan.
"Kami melihat usulan pemberian wewenang kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang sebagai sebuah ide yang menarik dan patut dipertimbangkan,"
"Perguruan tinggi memiliki potensi besar, baik dari sisi penelitian, inovasi, maupun sumber daya manusia yang kompeten, untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini juga dapat menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antara akademisi, pemerintah, dan sektor industri," katanya, Rabu (22/1/2025) malam.
Ia lanjutkan bahwa jika kebijakan ini terealisasi, perguruan tinggi bisa menjadi motor penggerak dalam mendorong pengelolaan tambang yang berbasis riset dan ramah lingkungan.
Selain itu, ini juga bisa menjadi peluang bagi perguruan tinggi untuk melibatkan UMKM dalam rantai nilai pertambangan, seperti penyediaan jasa logistik, kuliner, hingga penyediaan barang dan jasa pendukung operasional tambang.
"Namun, perlu digarisbawahi bahwa sektor tambang memiliki kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis, ekonomi, maupun lingkungan. Karena itu, jika kebijakan ini diwujudkan, perlu ada payung hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan prinsip tata kelola yang baik," jelasnya.
Andi Satya pun menambahkan, bahwa dirinya berharap jika ide ini diterapkan, perguruan tinggi dapat lebih berperan dalam mendorong inovasi teknologi pertambangan, riset yang ramah lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang.
"Namun, ini tentu memerlukan kajian mendalam dan diskusi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati hasil pembahasan draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Dalam usul inisiatif itu, perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara pada hari ini (20/1).
Setidaknya ada empat poin penting dalam pembahasan utama itu.
Pertama, hilirisasi di Indonesia harus dipercepat. Hal ini harus dilakukan untuk mencapai swasembada energi dan hilirisasi.
Kedua, pengundangan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
“Ketiga, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan keempat tentunya UMKM,” kata Bob dalam rapat pleno yang dipantau secara daring melalui siaran youtube TV Parlemen pada Senin (20/1).
Pemberian WIUP mineral kepada perguruan tinggi akan dicantumkan dalam pasal baru, yakni pasal 51A. Berdasarkan paparan rapat, berikut bunyi pasalnya:
1. WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas
2. Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
– luas WIUP Mineral Logam
– akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau
– peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral Logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Bob mengatakan keempat perubahan ini untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan rakyat di area pertambangan.
Hal ini agar masyarakat tidak hanya terkena debu batu bara ataupun kegiatan eksplorasi mineral lainnya.
Dia menyebut, pengelolaan tambang ini juga akan mengarahkan perkembangan masyarakat dari agraris menjadi masyarakat industri. (pra)