ARUSBAWAH.CO - Lima nama resmi ditetapkan sebagai komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KIP Kaltim) untuk periode 2025–2029.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) DPRD Kaltim pada Sabtu, 12 Juli 2025, setelah melalui proses seleksi ketat di Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Kelima nama yang lolos adalah:
- Senchian
- Wesley Liano Hutasoit
- Hajatutamsyah
- Juradih
- Muhammad Idris
Selain itu, lima kandidat cadangan juga diumumkan, yakni Agustan, Erni Wahyuni, Mukhasan Adib, Indra Zakaria, dan Dwi Haryono.
Hasil seleksi ini tertuang dalam Berita Acara dan Pengumuman Tim Seleksi Nomor 03/UKK-KIP-Kaltim/VII/2025.
Kadiskominfo Kaltim: Komisioner Terpilih Harus Jaga Independensi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, M. Faisal, menyambut positif pengumuman nama-nama komisioner terpilih.
Menurutnya, peran Komisi Informasi sangat penting dalam memperkuat sistem keterbukaan data publik di era digital saat ini.
“Komisi Informasi adalah ujung tombak transparansi informasi di daerah. Kami berharap lima nama yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, independen, dan berintegritas tinggi,” ungkap Faisal.
Ia menegaskan bahwa kehadiran komisioner baru akan menjadi mitra strategis dalam membangun budaya keterbukaan di tubuh badan publik.
Terlebih lagi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh sejauh mana informasi dapat diakses secara adil dan merata.
Diskominfo Siap Sinergi untuk Perkuat Tata Kelola Informasi
Diskominfo Kaltim berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan para komisioner baru dalam memperbaiki sistem tata kelola informasi publik. Dukungan itu mencakup penyediaan data, fasilitasi dialog kebijakan, serta edukasi kepada masyarakat soal hak atas informasi.
“Keberadaan KIP sangat vital untuk mengawal implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik. Kami siap bersinergi untuk memperluas akses informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat Kaltim,” tambah Faisal.
Seleksi Dinyatakan Final dan Tak Bisa Diganggu Gugat
Penetapan kelima komisioner ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketua Tim Seleksi, Agus Suwandy, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara terbuka, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip integritas.
Para komisioner terpilih diyakini memiliki kompetensi serta rekam jejak yang sesuai dengan amanah yang akan diemban selama lima tahun ke depan. (adv)




