Pembagian tugas antara Disdikbud dan Kesra dilakukan untuk memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai aturan.
Safa menegaskan bahwa proses validasi data akan melibatkan pihak sekolah sebagai unit terdepan yang mengetahui kondisi peserta didik secara langsung.
Data administrasi hingga data kependudukan setiap pelajar akan dicocokkan kembali untuk mencegah kegandaan penerima manfaat.
“Ini dana publik. Ketelitian adalah hal yang wajib agar tidak terjadi data ganda maupun penerima yang tidak sesuai,” tegasnya.
Ikuti Mekanisme Bansos
Lebih jauh, Safa menjelaskan bahwa pelibatan Kesra dalam proses penyaluran KBP dilakukan karena bantuan Rp1 juta per pelajar ini masuk kategori bantuan sosial berbasis pendanaan.
Artinya, seluruh prosesnya harus mengikuti mekanisme penyaluran bansos yang telah diatur pemerintah.
Tag



