Advertorial

Jelaskan soal Pajak Daerah, Didik Agung Sebut Dewan Terus Awasi soal Kinerja Pemerintah Eksekutif 

Selasa, 18 Februari 2025 7:2

Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Kukar/ foto; arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) digelar anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu (8/2/2025).

Adapun Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dibahas bersama warga desa itu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Perda itu mengatur soal Pajak dan Retribusi Daerah.

Dia jelaskan, Perda soal Pajak dan Retribusi Daerah ini sudah ditetapkan tahun lalu, tepatnya pada 4 Januari 2024.

Di Perda ini, diatur mengenai jenis jenis pajak dan retribusi daerah yang dipungut pemerintah untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat.

"Ada beberapa contoh pajak yang dipungut pihak provinsi. Seperti misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," jelasnya.

Ada pula Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok, sambungnya lagi.

Didik lanjutkan bahwa pajak daerah jika dilihat lebih dalam, memiliki peranan penting dalam pembangunan daerah. Pendapatan dari pajak daerah digunakan untuk beberapa hal yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tag

MORE