ARUSBAWAH.CO - Dalam penerimaan siswa baru tahun ini, Pemkot Samarinda menerapkan sistem Seleksi Peserta Masuk Baru (SPMB).
Ini tertuang pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Nomor 400.3.5/1889/100.01 tentang Petunjuk Teknis SPMB.
Meski berubah nama dari PPDB ke SPMB, prinsip-prinsip dasar seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi tetap digunakan.
Perihal jelang dilaksanakannya SPMB ini, dewan di DPRD Samarinda sorot soal masalah klasik yang kerap sering terjadi pada proses penerimaan siswa.
Yakni soal praktik pindah domisili yang dilakukan sebagian orang tua demi memasukkan anaknya ke sekolah tertentu.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar menilai bahwa praktik manipulasi domisili jelas bertentangan dengan tujuan awal sistem zonasi, yakni pemerataan akses pendidikan di semua wilayah.
Tag



