ARUSBAWAH.CO - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menjawab pertanyaan awak media terkait besaran tunjangan perumahan anggota dewan yang disebut mencapai Rp30 juta per bulan.
Ia menegaskan, penetapan tunjangan tidak pernah diputuskan sepihak oleh DPRD, melainkan berdasarkan aturan resmi dan penilaian lembaga appraisal.
Appraisal merupakan lembaga penilai independen yang ditunjuk pemerintah daerah untuk menentukan harga sewa rumah atau besaran tunjangan rumah bagi anggota dewan.
Dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan, apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi anggota DPRD, maka diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp22 juta per bulan.
Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan adanya tunjangan transportasi Rp11,6 juta per bulan untuk setiap anggota dewan.
Hasanuddin menjelaskan, besaran tunjangan perumahan di lapangan bisa berbeda karena mengikuti hasil appraisal.
Klarifikasi Soal Tunjangan Rumah Rp30 Juta per Bulan
Saat ditanya soal kabar tunjangan perumahan anggota DPRD Kaltim mencapai Rp30 juta per bulan, ia membenarkan.
Ia menegaskan, tunjangan itu diberikan karena anggota dewan tidak disediakan rumah dinas, melainkan diganti dengan tunjangan sewa rumah.
“Ya karena kita tidak dikasih rumah, jadi dikasih sewa. Sewanya tergantung appraisal. Jadi kita enggak tentukan sendiri, appraisal yang menentukan berapa tunjangan atau sewa rumah yang diberikan kepada dewan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Dengan begitu, nilai tunjangan yang diterima anggota DPRD bukan angka tetap yang ditentukan sendiri oleh dewan.
Bantahan Soal Total Tunjangan Rp75 Juta per Bulan
Kemudian, terkait kabar lain yang menyebut total tunjangan anggota DPRD mencapai Rp75 juta per bulan, Hasanuddin membantah.
Menurutnya, jumlah tersebut terlalu besar.
“Tunjangan itu kan banyak, ada tunjangan komunikasi, rumah, kendaraan. Kalau Rp75 juta, itu kebanyakan. Enggak ada itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, soal total penerimaan anggota DPRD Kaltim setiap bulannya, Hasanuddin mengaku tidak tahu secara rinci.
Ia menyebut setiap anggota dewan memiliki kewajiban potongan di fraksi masing-masing.
“Misalnya di PDI, Golkar, itu ada potongan 20% dari gaji dan tunjangan, termasuk kalau ada pokir. Jadi kadang belum diterima, sudah dipotong. Totalnya kita lupa,” katanya.
Saat ditanya berapa tunjangan yang diterima dalam beberapa bulan terakhir, Hasanuddin enggan menyebutkan.
“Aduh, enggak tahu. Nanti tanyalah sama dewan,” katanya singkat.
Lebih jauh, Ia menambahkan, adanya efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat kemungkinan besar juga akan berdampak pada tunjangan dewan.
“Semua bisa berpengaruh. Makanya kita tunggu saja, tergantung kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Tanggapan Sekda Kaltim Sri Wahyuni
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi mengenai isu tunjangan rumah anggota DPRD Rp30 juta per bulan mengaku belum mengetahui detailnya.
“Saya cek lagi ya, saya enggak tahu rinciannya. Intinya belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen APBD, dan kita masih di 19 persen,” katanya.
Saat ditanya lagi apakah benar tunjangan rumah anggota DPRD mencapai Rp30 juta per bulan, Sri Wahyuni menegaskan perlu memastikan lebih dulu.
“Saya cek lagi nanti, tanya dewan dulu. Saya enggak hafal rinciannya,” pungkasnya.
(wan)
- Penerimanya Tutup Usia/ Pindah Domisili, Rp 235 Juta Terlaporkan Sukses Salur di Item Belanja Bansos Kaltim 2024
- Porsi TKD Kaltim 2025 di Angka Rp 8,7 Triliun, Terbesar di DBH SDA Minerba - Royalti! Tahun Depan Kena Pangkas Berapa?
- Dugaan Kredit Fiktif Rp 275 Miliar Bukan Angka Kecil, Setara 50 Persen Laba Tahun Berjalan Bankaltimtara 2024




