Lebih jauh, Ia menambahkan, adanya efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat kemungkinan besar juga akan berdampak pada tunjangan dewan.
“Semua bisa berpengaruh. Makanya kita tunggu saja, tergantung kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Tanggapan Sekda Kaltim Sri Wahyuni
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi mengenai isu tunjangan rumah anggota DPRD Rp30 juta per bulan mengaku belum mengetahui detailnya.
“Saya cek lagi ya, saya enggak tahu rinciannya. Intinya belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen APBD, dan kita masih di 19 persen,” katanya.
Saat ditanya lagi apakah benar tunjangan rumah anggota DPRD mencapai Rp30 juta per bulan, Sri Wahyuni menegaskan perlu memastikan lebih dulu.
“Saya cek lagi nanti, tanya dewan dulu. Saya enggak hafal rinciannya,” pungkasnya.
(wan)
- Penerimanya Tutup Usia/ Pindah Domisili, Rp 235 Juta Terlaporkan Sukses Salur di Item Belanja Bansos Kaltim 2024
- Porsi TKD Kaltim 2025 di Angka Rp 8,7 Triliun, Terbesar di DBH SDA Minerba - Royalti! Tahun Depan Kena Pangkas Berapa?
- Dugaan Kredit Fiktif Rp 275 Miliar Bukan Angka Kecil, Setara 50 Persen Laba Tahun Berjalan Bankaltimtara 2024
Tag




