ARUSBAWAH.CO - Pertanyaan awak redaksi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltimtara terkait adanya dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 15 Miliar di bank pelat merah Bankaltimtara turut mendapatkan respon.
Sebelumnya, tim redaksi memberikan pertanyaan mengenai apakah dugaan korupsi ini sempat muncul dalam temuan LHP BPK atas Bankaltimtara, serta pola mekanisme pengawasan perbankan atas bank pelat merah di Kaltim itu.
Soal ini, Kepala BPK Kaltimtara, Agus Priyono melalui kepala Subauditorat Nurendro Adi Kusumo, memberikan keterangan tertulis soal itu, dalam bentuk pdf kepada redaksi Arusbawah.co, Kamis (28/11/2024).
Dalam keterangan tertulis itu, Agus Priyono selaku Kepala BPK Kaltimtara menjelaskan, BPK telah melakukan audit kepatuhan terhadap Bankaltimtara, dengan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terakhir:
1. LHP Kepatuhan Pengelolaan Kredit Tahun Buku 2017-2018 Fokus pada pengelolaan kredit korporasi, UMKM, dan kredit konsumtif.
2. LHP Kepatuhan Operasional Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023 Pemeriksaan mencakup empat aspek utama: pengelolaan aset keuangan, kewajiban keuangan, pendapatan operasional, dan beban operasional.
Namun terkait hal itu, Agus menegaskan bahwa kasus kredit fiktif Rp15 miliar yang terjadi pada 2021 tidak termasuk dalam lingkup audit BPK Kaltimtara.
"Kasus tersebut berada di luar periode pemeriksaan kami, sehingga tidak tercakup dalam laporan yang telah kami susun," ujar Agus.
Sebagai lembaga pengawasan, BPK memiliki tugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, termasuk perbankan milik pemerintah.
Agus menjelaskan, audit yang dilakukan BPK berfokus pada kepatuhan operasional dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Pemeriksaan kami bersifat periodik dan terbatas pada lingkup tertentu, sesuai dengan peraturan. Pengawasan harian, termasuk mencegah terjadinya kredit fiktif, menjadi tanggung jawab internal manajemen bank,” tegas Agus.
Meski begitu, BPK tetap memberikan rekomendasi perbaikan jika menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal.
“Kami mencatat beberapa kelemahan, seperti ketidaktelitian dalam analisis kelayakan kredit dan pengelolaan agunan. Ini harus segera dibenahi oleh manajemen Bankaltimtara,” tambahnya.
Terkait kasus yang kini ditangani Kejati Kaltim, Agus menyatakan dukungannya terhadap proses hukum.
“Kami mendukung penuh agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan perundangan. Kebenaran harus ditegakkan, dan pelaku yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Namun, Agus juga menegaskan bahwa BPK Kaltimtara tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan spesifik terkait kasus tersebut, karena tidak termasuk dalam lingkup audit mereka.
"Kami mohon maaf tidak dapat menjawab semua pertanyaan terkait kasus ini, mengingat keterbatasan lingkup pemeriksaan," tutup Agus.
Diberitakan sebelumnya, terungkap soal adanya dugaan ketidakberesan dalam proses penyaluran kredit oleh bank pelat merah Kaltim itu.
Pertama, yakni adanya kasus yang dirunning Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Dalam kasus itu, ada dugaan kredit fiktif Rp 15 Miliar yang menyeret dua oknum pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan.
Kasus itu diduga terjadi pada periode 2021 lalu.
Dua tahun usai dugaan kejadian itu terjadi, pada 2023, juga sudah dilakukan pemeriksaan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltimtara pada bank pelat merah Kaltim itu.
Hasilnya, dari pemeriksaan BPK, pola penyaluran kredit Bankaltimtara masih belum sempurna 100 persen.
Hal ini tercantum pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) 2023 oleh BPK Kaltim.
Di laporan itu, BPK menyimpulkan bahwa operasional BPD Kaltim Kaltara dinilai “Sesuai Dengan Pengecualian”, yang artinya terdapat beberapa kelemahan dalam kepatuhan mereka terhadap aturan.
Ada sejumlah temuan yang cukup signifikan, terutama dalam hal pengelolaan aset dan penyaluran kredit.
Temuan inipun dicantumkan per poin, yakni:
1. Kerugian Negara/Daerah: Kekurangan volume pengadaan aset hingga Rp187 juta pada Dua Pekerjaan Pengadaan Aset.
2. Administrasi: Masalah dalam penyelesaian agunan yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban belanja diklat yang juga dianggap tak memenuhi aturan.
3. Sistem Pengendalian Intern yang Lemah: Terdapat banyak temuan pada aspek penyaluran kredit.
Berlanjut, dari hasil konfirmasi BPK Kaltim dengan para pihak terkait permasalahan tersebut, diketahui penyebab dari permasalahan-permasalahan tersebut, mulai dari pejabat pemutus belum cermat dalam melakukan analisis Riwayat pinjaman, kelayakan usaha, dan kemampuan bayar hingga soal pejabat pemrakarsa kredit belum cermat dalam menganalisis Riwayat pinjaman sebelumnya dan menginput nomor agunan pada perjanjian kredit.
Respon Bankaltimtara
Sebelumnya, Rita Kurniasih, Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara, sudah memberikan konfirmasi atas adanya dugaan kredit fiktif itu.
Dalam konfirmasinya, Rita menyampaikan bahwa Bankaltimtara sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kaltim.
“Kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim,” ujar Rita melalui pesan Whatsapp kepada redaksi Arusbawah.co pada, Senin (28/10/2024) lalu. (wan/pra)
