Arus Terkini

Januari - September 2024, Ada 3.749 Pernikahan Terdata di Samarinda! Usia di Bawah 19 Tahun, Harus Izin ke Pengadilan Agama 

Sabtu, 26 Oktober 2024 9:53

Ilustrasi contoh pernikahan/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Ketua Tim Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kementerian Agama) Kalimantan Timur (Kaltim) Elhamsyah sampaikan bahwa untuk melakukan pernikahan ketika usianya masih di bawah 19 tahun, diwajibkan terlebih dulu membuat permohonan izin ke Pengadilan Agama.

Dikatakannya, ketika pasangan akan melaksanakan pernikahan mereka diharuskan mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA), agar negara mengakui hubungan resmi mereka secara hukum terlebih dilihat berdasarkan usia mereka yang telah memasuki usia minimal yaitu 19 tahun.

"Artinya pria atau wanita telah menginjak usia 19 tahun yang akan menikah ini boleh saja tidak ada batas maksimal umurnya, yang penting usianya pas atau melewati dari 19 tahun itu," ujarnya.

Disebutkannya dari laporan setiap pencatatan pernikahan yang telah dilaksanakan oleh KUA se-Kaltim, Elhamsyah sampaikan selama ini pemerintah telah memeriksa persyaratan mereka termasuk dilihat dari segi batas usianya.

"Kita melihat dari data yang telah tercatat dan kami terima hingga September lalu, Samarinda telah tercatat melaksanakan pernikahan sebanyak 3 ribu lebih dalam kurun hampir setahun ini," ucapnya.

"Yang artinya sepengetahuan kami tidak pernah ada tercatat pernikahan di bawah usia minimal itu," tambahnya.

Namun Elhamsyah ungkap jika ada pasangan yang hendak mendaftarkan pernikahan mereka, dan usia mereka dibawah 19 tahun dari pihak pria maupun wanita maka mereka wajib membuat permohonan ijin pernikahan kepada Pengadilan Agama setempat.

"Kalau mereka ingin melangsungkan pernikahan terlebih usianya dibawah 19 tahun, maka harus buat permohonan izin pengadilan ke Pengadilan Agama," ungkapnya.

"Seandainya Pengadilan Agama memberikan izin berdasarkan hasil sidang, dan ada izinnya ya kita mau tidak mau harus melaksanakan," tambahnya lagi.

Saat ditanya perihal apakah pernah ada pernikahan dibawah usia muda yang dilakukan pihak keluarga lantaran dari hasil pengadilan agama yang melarang pernikahan itu, Elhamsyah tidak mengetahuinya.

Menurutnya selama ini pernikahan yang tercatat pada KUA di Kota maupun Kabupaten telah dalam pengawasan pemerintah.

"Kita tidak faham hal demikian, yang kami ketahui setelah dilakukan pemeriksaan berkas bahwa pasangan atau salah satu dari mereka ada usia yang dibawah 19 tahun, kami menyarankan terlebih dulu ke pengadilan," ujar Elhamsyah.

"Setelah berkas yang kami tolak itu mereka harus dimasukkan terlebih dahulu ke pengadilan agama, agar semuanya dapat terpenuhi persyaratan pernikahan mereka," tutupnya.

Berikut data pernikahan yang tercatat di Kemenag Kaltim periode Januari - September 2024.

Sebagai informasi, rekapan catatan pernikahan Kemenag Kaltim di Kota / Kabupaten se-Kaltim, terhitung Januari hingga September 2024 sebagai berikut :

Samarinda : 3.749

Balikpapan : 2.901

Bontang : 629

Kutai Kartanegara : 3.212

Kab. Paser : 1.331

Kab. Berau : 1.260

Kab. Kutai Barat : 461

Kab. Kutai Timur : 1.675

Kab. Penajam Pasir Utara : 857

Kab. Mahulu : 25

Jumlah pernikahan pertahun se-Kaltim yang tercatat pada Kemenag Kaltim yaitu :

2021 : 22.881

2022 : 22.621

2023 : 23.695 (dil)

Tag

MORE