Arus Terkini

Januari - September 2024, Ada 3.749 Pernikahan Terdata di Samarinda! Usia di Bawah 19 Tahun, Harus Izin ke Pengadilan Agama 

Sabtu, 26 Oktober 2024 9:53

Ilustrasi contoh pernikahan/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Ketua Tim Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kementerian Agama) Kalimantan Timur (Kaltim) Elhamsyah sampaikan bahwa untuk melakukan pernikahan ketika usianya masih di bawah 19 tahun, diwajibkan terlebih dulu membuat permohonan izin ke Pengadilan Agama.

Dikatakannya, ketika pasangan akan melaksanakan pernikahan mereka diharuskan mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA), agar negara mengakui hubungan resmi mereka secara hukum terlebih dilihat berdasarkan usia mereka yang telah memasuki usia minimal yaitu 19 tahun.

"Artinya pria atau wanita telah menginjak usia 19 tahun yang akan menikah ini boleh saja tidak ada batas maksimal umurnya, yang penting usianya pas atau melewati dari 19 tahun itu," ujarnya.

Disebutkannya dari laporan setiap pencatatan pernikahan yang telah dilaksanakan oleh KUA se-Kaltim, Elhamsyah sampaikan selama ini pemerintah telah memeriksa persyaratan mereka termasuk dilihat dari segi batas usianya.

"Kita melihat dari data yang telah tercatat dan kami terima hingga September lalu, Samarinda telah tercatat melaksanakan pernikahan sebanyak 3 ribu lebih dalam kurun hampir setahun ini," ucapnya.

"Yang artinya sepengetahuan kami tidak pernah ada tercatat pernikahan di bawah usia minimal itu," tambahnya.

Namun Elhamsyah ungkap jika ada pasangan yang hendak mendaftarkan pernikahan mereka, dan usia mereka dibawah 19 tahun dari pihak pria maupun wanita maka mereka wajib membuat permohonan ijin pernikahan kepada Pengadilan Agama setempat.

"Kalau mereka ingin melangsungkan pernikahan terlebih usianya dibawah 19 tahun, maka harus buat permohonan izin pengadilan ke Pengadilan Agama," ungkapnya.

"Seandainya Pengadilan Agama memberikan izin berdasarkan hasil sidang, dan ada izinnya ya kita mau tidak mau harus melaksanakan," tambahnya lagi.

Saat ditanya perihal apakah pernah ada pernikahan dibawah usia muda yang dilakukan pihak keluarga lantaran dari hasil pengadilan agama yang melarang pernikahan itu, Elhamsyah tidak mengetahuinya.

Tag

MORE