Menurutnya selama ini pernikahan yang tercatat pada KUA di Kota maupun Kabupaten telah dalam pengawasan pemerintah.
"Kita tidak faham hal demikian, yang kami ketahui setelah dilakukan pemeriksaan berkas bahwa pasangan atau salah satu dari mereka ada usia yang dibawah 19 tahun, kami menyarankan terlebih dulu ke pengadilan," ujar Elhamsyah.
"Setelah berkas yang kami tolak itu mereka harus dimasukkan terlebih dahulu ke pengadilan agama, agar semuanya dapat terpenuhi persyaratan pernikahan mereka," tutupnya.
Berikut data pernikahan yang tercatat di Kemenag Kaltim periode Januari - September 2024.
Sebagai informasi, rekapan catatan pernikahan Kemenag Kaltim di Kota / Kabupaten se-Kaltim, terhitung Januari hingga September 2024 sebagai berikut :
Samarinda : 3.749
Balikpapan : 2.901
Bontang : 629
Kutai Kartanegara : 3.212
Kab. Paser : 1.331
Tag