Arus Publik

Janji Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim Meski Daerah Hadapi Tekanan Fiskal, Rudy Mas'ud: Kami Akan Menjaga

Senin, 18 Mei 2026 12:5

Rudy Mas’ud buka Musrenbang RKPD 2027. (Sumber: Arusbawah)

ARUSBAWAH.CO -  Di tengah kekhawatiran sejumlah daerah di Indonesia yang mulai mempertimbangkan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat tekanan fiskal, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memastikan hal itu tidak akan terjadi di Kaltim.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy Mas’ud sebagai respons atas kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan, ditambah aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Meski begitu, Rudy menegaskan pemerintah provinsi tetap berkomitmen mempertahankan keberadaan PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Insyaallah kepada seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu hakulyakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK,” tegas Rudy Mas’ud belum lama ini.

Rudy Mas’ud Minta Kepala Daerah Tak Rumahkan PPPK

Gubernur yang akrab disapa Harum itu juga meyakini pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim tidak akan mengambil langkah merumahkan PPPK hanya karena kondisi keuangan daerah sedang sulit.

Menurutnya, PPPK bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran besar dalam menjaga kinerja pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Karena itu, ia meminta seluruh PPPK tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan yang berlaku.

Pesan tersebut kembali disampaikan Rudy saat Musrenbang Kaltim di Pendopo Lamin Etam beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, ia mengajak seluruh bupati dan wali kota di Kaltim untuk tetap mempertahankan tenaga PPPK.

“Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” ujarnya kembali.

 

PPPK Diingatkan Jaga Etika ASN

Di sisi lain, Rudy juga mengingatkan agar para PPPK tetap menjaga integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia meminta PPPK tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum maupun perbuatan tercela seperti perjudian, narkoba, hingga korupsi.

Menurutnya, komitmen pemerintah mempertahankan PPPK harus dibarengi dengan kedisiplinan dan etika kerja yang baik dari para pegawai.

Jumlah PPPK di Kaltim Capai 46 Ribu Orang

Berdasarkan data Pemprov Kaltim, jumlah PPPK di lingkungan pemerintah provinsi saat ini mencapai 11.588 orang.

Sementara total PPPK di seluruh Kalimantan Timur, termasuk kabupaten dan kota, tercatat sebanyak 46.655 orang.

Sebagai informasi, aturan terkait PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam regulasi tersebut, pemutusan hubungan kerja PPPK hanya dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti masa perjanjian kerja berakhir, evaluasi kinerja, pelanggaran berat, persoalan hukum, atau permintaan sendiri. (red)

 

Tag

MORE