Jalur tersebut direncanakan melintasi sejumlah kecamatan di Samarinda, mulai dari Loa Janan Ilir, Palaran, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, hingga Sungai Kunjang.
Selain jalur umum, dokumen RTRW juga mencantumkan jaringan jalur kereta api khusus yang melintasi Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Palaran.
Namun dalam aturan tersebut dijelaskan jaringan kereta api khusus masih bersifat indikatif dan pelaksanaannya akan mengikuti kebijakan serta ketentuan sektor terkait yang membidangi.
RTRW Juga Cantumkan Rencana Stasiun Penumpang dan Barang
Selain pengembangan jalur kereta api, RTRW Samarinda juga memuat rencana pembangunan stasiun penumpang dan stasiun barang di sejumlah wilayah kota.
Untuk stasiun penumpang, lokasi yang tercantum meliputi Stasiun Loa Bakung di Kecamatan Sungai Kunjang, Stasiun Sempaja Timur di Samarinda Utara, Stasiun Sanga-Sanga di Palaran, hingga Stasiun Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto di Sungai Siring.
Sementara itu, stasiun barang direncanakan berada di kawasan Palaran dan kawasan APT Pranoto.
Tag



