Arus Politik

It's Injury Time, Edi Damansyah.... 

Rabu, 28 Agustus 2024 14:10

Grafis PKPU Nomor 8 Tahun 2024/ Grafis oleh Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Rabu (28/8/2024) jadi hari penting bagi Edi Damansyah - Rendi Solihin.

Dua orang yang menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar itu memutuskan untuk kembali bersama, mencalonkan diri untuk bakal calon kepala daerah Kukar periode 2025 - 2030.

Keduanya akhirnya memutuskan untuk mendaftar dalam perhelatan Pilbup Kukar 2024.

Proses menuju pencalonan itu sempat tak mulus, diwarnai isu, yang hingga berita ini ditulis pun, isu tersebut masih berhembus.

Ini berkaitan dengan masa jabatan Edi Damansyah, dan apakah dia sudah terhitung dua kali periode masa jabatan atau baru satu periode.

Lahir di Ngayau, 2 Maret 1965, Edi Damansyah sempat menjabat beberapa jabatan pemerintahan sebelum akhirnya duduk sebagai Kukar 01.

Kasubag Tata Pemerintahan, Pj Asisten Pemerintahan dan Hukum, hingga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kukar adalah beberapa jabatan yang pernah diemban.

Puncaknya, Edi Damansyah pun duduk di level tertinggi ASN di Kota Raja, saat menjabat Sekda Kukar periode 2013 - 2016.

Makin moncer, ia kemudian dipilih Rita Widyasari sebagai pendamping pada Pilbup Kukar 2015, dan akhirnya menang.

Rita Widyasari - Edi Damansyah kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016 - 2021.

Belum lengkap dua tahun Rita Widyasari menjabat Bupati Kukar periode kedua, ia terkena kasus di komisi anti rasuah.

Pada 2017 akhir, Rita Widyasari sudah ditahan oleh KPK.

Berlanjut, di 16 Januari 2018, Rita Widyasari kemudian ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Sejak akhir 2017 itu pula, terjadi kekosongan jabatan bupati di Kukar.

Pemerintah kemudian mengambil keputusan, dikarenakan sesuai dengan UU Nomor 23/2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya

Adalah Awang Faroek, Gubernur Kaltim saat itu, yang menunjuk Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar menggantikan Rita Widyasari.

Penunjukan Edi Damansyah itu dilakukan berdasarkan surat Mendagri Nomor 131.64/4709/SD, tanggal 6 Oktober 2017.

Fix, di tanggal itu, Edi Damansyah kemudian memegang tampuk pemerintahan di Kukar sebagai Plt Bupati.

Jabatan itu terus dilaksanakan Edi Damansyah hingga 16 bulan sejak ditunjuk Awang Faroek sebagai Plt Bupati Kukar.

Tag

MORE