ARUSBAWAH.CO - Kabar soal pungutan wisuda jadi perbincangan lagi di Kota Samarinda. Belakangan, mulai muncul informasi soal adanya praktik pungutan wisuda jelang akhir tahun ajaran.
Soal ini, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menekankan pentingnya sosialisasi dan komunikasi yang menyeluruh antara sekolah, guru, siswa, dan orang tua. Ia menilai transparansi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Setiap pihak perlu diberikan pemahaman. Jangan sampai hanya berlandaskan kesepakatan sebagian tanpa mempertimbangkan dampak sosial secara menyeluruh,” ujarnya.
Pada pungutan sekolah, ia menilai, sifatnya adalah tidak wajib, sehingga tak ada alasan memaksakan kepada ortu/ wali siswa.
"Ya, pungutan sekolah untuk wisuda itu tidak wajib," kata Novan.
Lanjut, ia menyoroti potensi dampak psikologis bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak inklusif dapat memicu rasa malu, tekanan mental, bahkan diskriminasi sosial.
“Bayangkan jika ada siswa yang tidak bisa ikut wisuda karena orang tuanya tak sanggup membayar. Ini bisa menciptakan perasaan terpinggirkan,” tambahnya.
Sebagai solusi, Novan mendorong agar keputusan mengenai kegiatan kelulusan melibatkan musyawarah yang adil dan menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya mencegah praktik perundungan akibat perbedaan latar belakang ekonomi.
“Acara kelulusan seharusnya menjadi momen bahagia untuk semua siswa, bukan sumber perpecahan. Semua anak berhak merasakan kebersamaan tanpa tekanan atau diskriminasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa pungutan wajib berkedok kegiatan perpisahan dan wisuda.
Temuan itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji pada April 2025 lalu.
Penyerahan itu dilakukan di Kantor Gubernur Kaltim di jalan Gajah Mada dan disaksikan sejumlah pejabat.
“Banyak orang tua mengadu ke kami. Mereka merasa tertekan dengan pungutan yang dibungkus dengan istilah sumbangan. Padahal sifatnya memaksa dan wajib,” tegas Mulyadin dalam keterangannya.
Laporan yang diserahkan merupakan hasil investigasi internal Ombudsman melalui skema IAPS atau Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.
Fokusnya ialah pada 10 sekolah negeri yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Kaltim.
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan modus pelanggaran yang hampir seragam.
Sekolah menggunakan komite sebagai tameng untuk menarik dana dari orang tua murid, tanpa ada transparansi dan tanpa opsi keberatan.
“Ini bukan gotong royong. Ini iuran wajib yang menyamar sebagai donasi. Ada orang tua yang dipaksa membayar ratusan ribu bahkan sampai jutaan rupiah untuk wisuda,” pungkasnya. (adv)




