“Kalau lanjut, maka perintah hakim adalah untuk penyiapan saksi-saksi. Kami sudah siapkan saksi yang menurut kami, saksi itu sulit dibantah,” katanya.
“Kalau melihat fakta-fakta dan fenomena di sidang (sebelumnya), kami optimis berlanjut. Kami punya keyakinan bahwa MK dalam dismissal-nya akan menyatakan perkara kami layak dilanjutkan karena ini menyangkut asas. Money politics itu masuk pada asas,” lanjutnya lagi.
Sebagai informasi, dalam isi gugatan Isran-Hadi, meminta agar MK menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon No 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan.
Yaitu adanya kartel politik, money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan serta tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu. (pra)
