Arus Politik

Isran - Hadi Bakal Dengar Langsung Putusan Sidang MK di Rabu Malam 5 Februari 2025! Lanjut atau Gugur? 

Minggu, 2 Februari 2025 3:31

Dok panggilan sidang dari MK/ HO

ARUSBAWAH.CO - Putusan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon Isran Noor - Hadi Mulyadi dijadwalkan akan dibacakan pada 5 Februari 2025.

Jadi, apakah gugatan akan dilanjutkan atau digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan diketahui di tanggal tersebut.

Hal ini sebagaimana terlampir dalam dokumen panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikirimkan tim hukum Isran - Hadi, Dr. Jaidun kepada Arusbawah.co, pada Minggu (2/2/2025) pagi.

Terlampir dalam dokumen itu, jadwal pembacaan putusan sidang lanjut atau tidaknya gugatan di MK, akan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Waktu detailnya adalah 19.30 WIB atau 20.30 WITA (waktu Kaltim).

"Acara: Pengucapan Putusan/ Ketetapan," demikian terlampir dalam dokumen yang mencantumkan nama Plt. Panitera sidang MK tersebut.

Belum ada informasi lebih lanjut, apakah pihak paslon (pasangan calon) Isran Noor dan Hadi Mulyadi akan hadir langsung di pembacaan putusan/ ketetapan.

Dok panggilan sidang dari MK/ HO

Untuk diketahui, MK memang sudah menjadwalkan akan membacakan putusan terkait kelanjutan atau gugurnya perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) pekan depan.

Di putusan itu, jika dinyatakan lanjut, maka proses gugatan akan lanjut ke proses berikutnya, termasuk untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam wawancara sebelumnya, Jaidun menyatakan pihaknya optimis MK akan melanjutkan proses gugatan hasil pemilihan gubernur itu ke tahap selanjutnya, alias tidak gugur.

Jaidun beragumen demikian, dengan melihat proses sidang pendahuluan yang sudah dilakukan di MK.

“Kami yakin akan berlanjut," katanya.

Jika dilanjut, maka proses akan masuk pada pemeriksaan para saksi.

“Kalau lanjut, maka perintah hakim adalah untuk penyiapan saksi-saksi. Kami sudah siapkan saksi yang menurut kami, saksi itu sulit dibantah,” katanya.

“Kalau melihat fakta-fakta dan fenomena di sidang (sebelumnya), kami optimis berlanjut. Kami punya keyakinan bahwa MK dalam dismissal-nya akan menyatakan perkara kami layak dilanjutkan karena ini menyangkut asas. Money politics itu masuk pada asas,” lanjutnya lagi.

Sebagai informasi, dalam isi gugatan Isran-Hadi, meminta agar MK menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon No 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan.

Yaitu adanya kartel politik, money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan serta tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu. (pra)

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE