ARUSBAWAH.CO - Pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan kios di Pasar Pagi Samarinda terhadal sejumlah pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) masih terus berlangsung.
Inspektorat Kota Samarinda menjelaskan sejumlah pegawai Disdag yang diperiksa tetap menjalankan tugasnya sebagai ASN seperti biasa.
Plt Inspektur Kota Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bersifat administratif dan tidak menghambat jam kerja.
“Pegawai tetap masuk bekerja seperti biasa, karena pemeriksaan yang kami lakukan tidak mengganggu jam kerja,” ujar Firdaus saat dihubungi redaksi Arusbawah.co, Rabu (6/5/2026).
Sebab, kata Firdaus, proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat sebatas pengumpulan klarifikasi dan penelusuran informasi.
"Ini hanya bersifat konfirmasi dan permintaan keterangan terkait data," sambungnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlanjut.
Meski begitu, Firdaus menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses pemeriksaan masih berjalan dan hasilnya harus terlebih dahulu dipaparkan kepada Sekretaris Daerah.
"Untuk sekarang belum bisa. Kami harus ekspose dulu ke Bu Sekda," jawabnya saat ditanya kelanjutan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Inspektorat telah memanggil sekitar lima hingga enam pegawai yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan UPTD Pasar Pagi.
"Kalau hingga pada hari ini, para pegawai yang kita panggil dan dimintai keterangan, ada kurang lebih sekitar 5-6 orang," jelasnya, Jumat (17/4/2026).
Firdaus menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi para pedagang yang mengeluhkan proses pendataan dan distribusi kios di gedung baru Pasar Pagi.
Ia memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan berbasis data, tanpa mengedepankan asumsi.
“Kami mengumpulkan regulasi dan data-data terkait oknum pegawai di Dinas Perdagangan. Kita tidak boleh mendasarkan pada sesuatu yang tidak ada dasarnya,” tegasnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi dari para pedagang.
“Yang kita panggil terutama teman-teman yang terkait langsung dengan UPTD Pasar Pagi, karena itu yang dilaporkan secara resmi,” jelasnya.
Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan dirangkum menjadi kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah kota. Inspektorat menargetkan gambaran awal sudah bisa diperoleh dalam waktu dekat.
“Insya Allah dalam waktu dekat sudah ada gambaran, lalu kami susun simpulan dan rekomendasi,” tambahnya.
- Minggu Ini Pemprov Balas Surat Andi Harun, Jawaban Tak Berubah, Redistribusi 49.742 Peserta Tetap Dikembalikan Meski Samarinda Menolak
- Nama Vendor di RUP, Tsamara Laundry dan Alwan Laundry Tangani Anggaran Cuci Rp450 Juta di Rumah Jabatan Gubernur Rudy Mas’ud
- Disebut Tak Seperti yang Viral, Biro Umum Klaim Anggaran Rujab Gubernur Hanya Rp3 Miliar dari Total Rp25 Miliar yang Dipecah ke 57 Paket
Awal Mula Laporan Pedagang
Kisruh penataan kios di Pasar Pagi Samarinda berawal dari keresahan pedagang terhadap proses pendataan dan pembagian kios di gedung baru Pasar Pagi.
Sejumlah pedagang yang tergabung dalam aliansi pemilik SKTUB 379 kemudian melaporkan lima oknum pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) ke Inspektorat Samarinda, karena diduga terjadi praktik maladministrasi.
Pelaporan ini muncul setelah para pedagang merasa nasib mereka tidak kunjung jelas, meski sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai pada 10 Februari 2026.
Mereka menilai mekanisme penetapan kios berjalan tidak terbuka, terutama karena adanya ketidaksesuaian data antara versi pedagang dan pihak Disdag.
Koordinator aliansi, Ade Maria Ulfah, mengungkapkan sejumlah persoalan yang mereka alami, seperti data pedagang yang tidak tercantum hingga belum diserahkannya kunci kios kepada sebagian pihak.
Ia menyinggung adanya dugaan penyimpangan oleh oknum dalam proses tersebut.
"Yang dilaporkan itu terkait data tidak masuk, belum dapat kunci, kemudian ada beberapa oknum yang maladministrasi," jelas Ade Maria Ulfah, Senin (23/2/2026). (raf)




