ARUSBAWAH.CO - Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim) mengakui belum memiliki rujukan aturan yang jelas terkait pengembalian mobil dinas Gubernur seharga Rp8,5 miliar.
Mobil dinas yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih yang dibeli melalui APBD Perubahan Kaltim pada November 2025 lalu.
Kendaraan mewah itu semula diperuntukkan bagi Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Setelah pengadaan, mobil itu menuai kritik dan dinilai bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Akhirnya, Gubernur Rudy Mas’ud memutuskan mengembalikan kendaraan tersebut kepada penyedia, CV Afisera.
Merespons pengembalian itu, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, M. Irfan Pranata Safran, mengatakan pihaknya masih mempelajari mekanisme hukum dan administrasi yang bisa digunakan untuk memproses pengembalian kendaraan tersebut.
Kata Irfan, kasus seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Inspektorat Akui Kasus Ini “Belum Pernah Terjadi”
Bahkan dalam praktik pengelolaan barang milik daerah, kasus semacam ini hampir tidak pernah ditemui.
“Ini baru terjadi. Kita juga baru mengalami seperti ini,” kata Irfan saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan aset daerah biasanya barang yang sudah dibeli akan dicatat sebagai aset pemerintah.
Jika kemudian ingin dilepas, biasanya dilakukan melalui mekanisme penghapusan aset atau lelang.
Namun dalam kasus mobil dinas gubernur ini, situasinya berbeda karena barangnya dikembalikan ke penyedia dan uangnya kembali masuk ke kas daerah.
“Jadi kita perlu mengkaji dulu mekanisme apa yang dipakai dan alasan yang menjadi penyebabnya,” tambah Irfan.
Inspektorat Belum Dilibatkan dalam Keputusan Pengembalian
Irfan mengakui, Inspektorat sejauh ini belum dilibatkan secara langsung dalam proses pengambilan keputusan pengembalian mobil tersebut.
Ia menduga keputusan itu diambil cukup cepat oleh Pemprov Kaltim sehingga belum sempat melibatkan Inspektorat secara resmi.
“Mungkin terlupakan. Bisa jadi keputusan diambil cepat sehingga belum sempat berdiskusi dengan kami,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan resmi yang membahas pengembalian mobil dinas tersebut bersama Inspektorat.
“Baik resmi maupun tidak resmi, kami tidak ada diundang membahas itu,” kata dia.
- Mengaku Cuma Ambil 5 Persen, Dari Penjualan Range Rover Rp8,5 Miliar, Direktur CV Afisera Bantah Kantongi Untung Miliaran
- Range Rover KT 1 Muncul di IKN, Kadiskominfo Kaltim: Itu Mobil Pribadi Gubernur
- Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Dikembalikan, Kadis Kominfo Faisal: Ya, Rilisnya Besok Pagi
Berpotensi Membingungkan Sistem Akuntansi Pemerintah
Di sisi lain, Irfan mengakui pengembalian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar ini bisa menimbulkan persoalan dalam sistem akuntansi pemerintah.
Kata dia, hal itu berpotensi menimbulkan kebingungan dalam sistem administrasi dan akuntansi Pemprov karena belum ada contoh kasus serupa sebelumnya.
Kondisi itu membuat Pemprov harus mencari mekanisme administrasi yang tepat agar pencatatan keuangan tetap sesuai regulasi.
Menurut Irfan, keputusan mengembalikan mobil dinas setelah pengadaan selesai berpotensi menimbulkan kerumitan dalam administrasi keuangan Pemprov, terutama terkait proses pencatatan dan penyesuaian laporan keuangan.
“Kita sendiri juga baru mengalami seperti ini, jadi perlu dilihat dulu mekanisme apa yang bisa dipakai supaya secara administrasi tetap sesuai aturan,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus memastikan proses pengembalian tersebut tidak menimbulkan persoalan dalam laporan keuangan daerah.
“Itu yang perlu dibahas supaya tidak menimbulkan masalah dalam administrasi keuangan,” kata Irfan.
Pengembalian Bisa Dilakukan Asal Uang Kembali Utuh
Meski demikian, Irfan menilai pengembalian mobil dinas tetap bisa dilakukan selama nilai uang yang kembali ke kas daerah sama dengan nilai pembelian awal.
Menurut dia, prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak boleh ada kerugian negara.
“Yang penting nilainya kembali utuh. Kalau kemarin kita beli Rp8,5 miliar, ya harus kembali Rp8,5 miliar. Jangan sampai ada pengurangan,” ujarnya.
Ia tegaskan, jika pengembalian dilakukan dengan nilai lebih kecil, maka selisih tersebut berpotensi dianggap sebagai kerugian negara.
“Kalau misalnya dibeli Rp8,5 miliar lalu dikembalikan Rp7,5 miliar, berarti ada selisih Rp1 miliar. Itu berpotensi jadi kerugian negara,” katanya.
Inspektorat Tunggu Audit BPK
Terkait dugaan persoalan lain dalam pengadaan mobil tersebut, Inspektorat memilih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim.
Saat ini BPK diketahui sedang melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2025, termasuk seluruh kegiatan pengadaan.
“BPK sedang melakukan audit sekarang. Semua kegiatan 2025 diperiksa,” kata Irfan.
Ia mengatakan Inspektorat biasanya baru akan masuk melakukan tindak lanjut jika ada temuan dari BPK.
“Nanti kita lihat kesimpulan BPK seperti apa. Kalau ada yang perlu ditindaklanjuti, biasanya Inspektorat akan masuk,” ujarnya.
Hasil audit BPK tersebut diperkirakan akan keluar pada akhir April mendatang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Inspektorat Pertanyakan Mengapa Dealer Tidak Mau Bertransaksi Langsung
Selain itu, Irfan juga mengaku heran dengan informasi bahwa dealer Range Rover tidak mau bertransaksi langsung dengan Pemprov Kaltim sehingga pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga.
“Kalau memang benar distributor tidak mau langsung berhubungan dengan pemerintah, itu juga perlu dipastikan kenapa,” katanya.
Ia mengaku belum mengetahui alasan pasti mengapa dealer kendaraan mewah tersebut tidak bertransaksi langsung dengan pemerintah daerah.
“Kenapa dealer tidak mau langsung berhubungan dengan pemerintah, itu yang perlu kita pastikan,” ujarnya.
Karena itu, Inspektorat saat ini masih mengumpulkan berbagai referensi aturan yang bisa menjadi dasar untuk menilai proses pengembalian mobil dinas tersebut.
“Sekarang kita masih mempelajari dulu. Kalau pimpinan membutuhkan, kita siap memberikan saran terkait mekanisme yang paling aman secara administrasi,” demikian kata Irfan.
(wan)




