Ia mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan resmi yang membahas pengembalian mobil dinas tersebut bersama Inspektorat.
“Baik resmi maupun tidak resmi, kami tidak ada diundang membahas itu,” kata dia.
- Mengaku Cuma Ambil 5 Persen, Dari Penjualan Range Rover Rp8,5 Miliar, Direktur CV Afisera Bantah Kantongi Untung Miliaran
- Range Rover KT 1 Muncul di IKN, Kadiskominfo Kaltim: Itu Mobil Pribadi Gubernur
- Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Dikembalikan, Kadis Kominfo Faisal: Ya, Rilisnya Besok Pagi
Berpotensi Membingungkan Sistem Akuntansi Pemerintah
Di sisi lain, Irfan mengakui pengembalian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar ini bisa menimbulkan persoalan dalam sistem akuntansi pemerintah.
Kata dia, hal itu berpotensi menimbulkan kebingungan dalam sistem administrasi dan akuntansi Pemprov karena belum ada contoh kasus serupa sebelumnya.
Kondisi itu membuat Pemprov harus mencari mekanisme administrasi yang tepat agar pencatatan keuangan tetap sesuai regulasi.
Menurut Irfan, keputusan mengembalikan mobil dinas setelah pengadaan selesai berpotensi menimbulkan kerumitan dalam administrasi keuangan Pemprov, terutama terkait proses pencatatan dan penyesuaian laporan keuangan.
“Kita sendiri juga baru mengalami seperti ini, jadi perlu dilihat dulu mekanisme apa yang bisa dipakai supaya secara administrasi tetap sesuai aturan,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus memastikan proses pengembalian tersebut tidak menimbulkan persoalan dalam laporan keuangan daerah.
“Itu yang perlu dibahas supaya tidak menimbulkan masalah dalam administrasi keuangan,” kata Irfan.
Pengembalian Bisa Dilakukan Asal Uang Kembali Utuh
Meski demikian, Irfan menilai pengembalian mobil dinas tetap bisa dilakukan selama nilai uang yang kembali ke kas daerah sama dengan nilai pembelian awal.
Menurut dia, prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak boleh ada kerugian negara.
“Yang penting nilainya kembali utuh. Kalau kemarin kita beli Rp8,5 miliar, ya harus kembali Rp8,5 miliar. Jangan sampai ada pengurangan,” ujarnya.
Ia tegaskan, jika pengembalian dilakukan dengan nilai lebih kecil, maka selisih tersebut berpotensi dianggap sebagai kerugian negara.
“Kalau misalnya dibeli Rp8,5 miliar lalu dikembalikan Rp7,5 miliar, berarti ada selisih Rp1 miliar. Itu berpotensi jadi kerugian negara,” katanya.
Tag



