ARUSBAWAH.CO - Salah satu perusahaan daerah (perusda) milik Pemprov Kalimantan Timur, yakni PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (PT Listrik Kaltim), tercatat mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut.
Temuan ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru tahun anggaran 2024.
Rugi Rp19 Miliar Lebih dalam Tiga Tahun
Berdasarkan laporan keuangan PT Listrik Kaltim yang dikutip dalam LHP BPK, perusahaan mencatatkan kerugian sejak 2022 hingga 2024 dengan total lebih dari Rp19 miliar:
- Tahun 2022: Rugi Rp10,53 miliar
- Tahun 2023: Rugi Rp4,83 miliar
- Tahun 2024: Rugi Rp4,31 miliar
Kondisi keuangan yang terus merugi ini terjadi meskipun Pemprov Kaltim telah menyertakan modal permanen senilai Rp137,6 miliar ke dalam perusahaan.
Sumber Pendapatan Terbatas dan Terganggu PKPU PT CFK
PT Listrik Kaltim tercatat hanya memiliki pendapatan Rp278,6 juta pada tahun 2024.
Sebagian besar pemasukan berasal dari penyewaan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp271,1 juta, dan penjualan kepada pihak ketiga sebesar Rp7,5 juta.
Namun, laporan keuangan juga mengungkap adanya penurunan kinerja yang signifikan akibat masalah hukum yang melibatkan mitra bisnis utama mereka, PT CFK (Cahaya Fajar Kaltim).
PT CFK saat ini tengah menghadapi perkara perdata Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang berdampak langsung pada tertundanya pembayaran dividen kepada PT Listrik Kaltim.
- Pergub Kaltim 9/2022 soal Pengelolaan Pendapatan Participating Interest 10 Persen Dicabut! Bakal Ada Regulasi Baru Kelola Migas?
- Duit Negara Rp76 Miliar Belum Tertagih, Kejati Kaltim Minta Perusda MMPKT Segera Buat Surat Kuasa Penagihan
- Surat Akmal Malik Bisa Sumbang Pendapatan Rp 10 Miliar Lebih ke Pemerintahan Rudy Mas'ud! Ini Soal Pajak Alat Berat
PT CFK Belum Bayar Dividen Rp5,4 Miliar hingga 2031
PT Listrik Kaltim diketahui telah menanamkan investasi sebesar Rp96 miliar ke PT CFK, setara kepemilikan saham 17,06 persen.
Namun, perusahaan daerah ini masih menunggu pencairan piutang dividen sebesar Rp5,47 miliar dari PT CFK yang baru akan dibayarkan pada tahun 2031—sesuai perjanjian perdamaian pasca putusan PKPU.
Pemprov Kaltim Evaluasi dan Minta Penjelasan Resmi
Mengutip laporan BPK Kaltim, Biro Perekonomian Pemprov Kaltim saat ini tengah meminta klarifikasi resmi dari jajaran direksi PT Listrik Kaltim terkait dampak jangka pendek dan panjang dari kasus hukum yang melibatkan PT CFK.
Pemerintah juga meminta agar perusda tersebut segera melakukan evaluasi kelayakan usaha, memperluas diversifikasi pendapatan, dan menekan beban operasional.
Langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan kelangsungan usaha PT Listrik Kaltim di tengah minimnya pemasukan dan ketergantungan terhadap dividen dari perusahaan mitra yang bermasalah.
Hingga berita ini ditulis, tim redaksi masih coba konfirmasi lebih lanut perihal laporan BPK Kaltim tersebut kepada pihak Pemprov Kaltim. (pra)
- Tertera di Pergub Gratispol, Cek Rincian Biaya UKT yang Ditanggung Pemprov! S1 Hukum Maksimal Rp 5 Juta
- 20 Tahun Menjaga Masjid dan 32 Tahun Merawat Gereja, Mulyadi dan Meike Tak Sangka Bisa ke Tanah Suci
- Pencopotan Jabatan Kepsek SMA 10 Samarinda, Fathur Rachim: Saya Diangkat Gubernur, Kok Plt Bisa Mencopot?




