Advertorial

Ingatkan Penyelenggara di Lapangan, Ketua KPU Samarinda Minta Kotak Suara Tak Ditaruh di Luar Lokasi Pencoblosan 

Rabu, 4 Desember 2024 15:22

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat/ HO

ARUSBAWAH.CO - Jelang pencoblosan pada 27 November 2024, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, meminta pihak penyelenggara di lapangan, memperhatikan betul soal kotak suara.

Ini ia sampaikan, untuk memastikan komitmen pihaknya, bahwa dalam pelaksanaan pemilu haruslah transparan, inklusif dan bebas kecurangan.

Untuk itu, Firman Hidayat meminta kotak suara harus tetap berada di TPS agar transparansi dan pengawasan dapat terjamin.

Ia mengingatkan para penyelenggara (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bahwa kotak suara tidak boleh disimpan di lokasi lain di luar TPS.

"Kalau ada RT yang mengarahkan untuk menaruh kotak suara di rumahnya, itu salah dan tidak diperbolehkan. Kotak suara harus tetap berada di TPS agar semua pihak bisa melihat dan mengawasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firman juga menjelaskan prosedur yang dapat dilakukan oleh pemilih untuk memastikan hak pilih mereka tidak disalahgunakan.

Misalnya, jika pemilih menemukan surat suara sudah tercoblos sebelum digunakan, maka dapat meminta surat suara baru kepada KPPS di TPS.

"Jika ada yang sudah tercoblos, pemilih berhak meminta surat suara baru. Jika merasa tidak yakin dengan surat suara yang diberikan, pemilih bisa meminta lembar baru kepada KPPS. Ini penting untuk menghilangkan tudingan kecurangan,” katanya.

Terakhir, Firman Hidayat meminta masyarakat untuk aktif melaporkan segala hal yang dianggap mencurigakan atau tidak sesuai prosedur di TPS.

"Kami mohon untuk masyarakat bisa aktif pantau bersama. KPU Samarinda membuka diri untuk keterlibatan positif masyarakat dalam kesuksesan Pilkada 2024," pungkasnya. (adv)

Tag

MORE