Lebih lanjut, Firman juga menjelaskan prosedur yang dapat dilakukan oleh pemilih untuk memastikan hak pilih mereka tidak disalahgunakan.
Misalnya, jika pemilih menemukan surat suara sudah tercoblos sebelum digunakan, maka dapat meminta surat suara baru kepada KPPS di TPS.
"Jika ada yang sudah tercoblos, pemilih berhak meminta surat suara baru. Jika merasa tidak yakin dengan surat suara yang diberikan, pemilih bisa meminta lembar baru kepada KPPS. Ini penting untuk menghilangkan tudingan kecurangan,” katanya.
Terakhir, Firman Hidayat meminta masyarakat untuk aktif melaporkan segala hal yang dianggap mencurigakan atau tidak sesuai prosedur di TPS.
"Kami mohon untuk masyarakat bisa aktif pantau bersama. KPU Samarinda membuka diri untuk keterlibatan positif masyarakat dalam kesuksesan Pilkada 2024," pungkasnya. (adv)
Tag