Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa dari seluruh paket Tahap II, hanya satu segmen yang masih diberi perpanjangan waktu selama 50 hari kalender.
“Prinsipnya kami sudah memberi kesempatan pertama 50 hari dengan konsekuensi denda. Setelah itu akan kami cek kembali. Kalau belum selesai, tentu ada evaluasi lanjutan,” ujar Desy, Senin (2/2/2026).
Batas akhir perpanjangan tersebut jatuh sekitar 20 Februari 2026. Apabila belum tuntas, Pemkot akan menilai ulang kinerja penyedia jasa sesuai kontrak.
Mayoritas Pekerjaan Sudah Rampung
Desy menegaskan, keterlambatan tidak terjadi secara menyeluruh.
Dua segmen bahkan telah rampung sesuai jadwal Tahun Anggaran 2025. Dermaga Mahakam Ilir juga telah dinyatakan selesai secara kontraktual.
“Yang mendapat tambahan hari hanya satu posisi. Segmen lain tidak,” jelasnya.
Adapun pekerjaan jalan dan struktur di atas sungai memang sejak awal dirancang lintas tahun karena adanya perubahan metode teknis.
Perubahan Struktur Jadi Faktor Keterlambatan
Sekitar 50 meter dari titik tertentu, terjadi perubahan spesifikasi teknis pada pekerjaan pancang.
Metode yang semula menggunakan beton biasa diubah menjadi bore pile demi menjamin keamanan struktur.
“Perubahan struktur ini melewati tahun anggaran dan membutuhkan tambahan dana,” kata Desy.
Hal tersebut membuat penyelesaian segmen ini tidak bisa disamakan dengan paket lain yang tidak mengalami penyesuaian desain.




