Arus Terkini

UU Minerba, Akademisi Endus Sesuatu! Castro: Kampus Dipaksa Jadi Stempel Kejahatan Industri

Jumat, 21 Februari 2025 9:39

Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda/ Foto: jurnalrepublika

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho menyebut, revisi UU Minerba ini akan membawa Indonesia kembali ke masa "jor-joran" izin tambang yang tak terkendali, akibat pasal yang memberi ruang bagi pemberian WIUP dan WIUPK secara prioritas kepada koperasii dan UMKM.

Menurut Aryanto, pemerintah dan DPR seperti tidak belajar dari pengalaman buruk pengelolaan pertambangan 10 tahun lalu. Ribuan izin tambang tidak memenuhi kewajiban keuangan mulai dari pajak, royalti, dan landrent, serta kewajiban lingkungan seperti AMDAL, serta jaminan reklamasi dan pascatambang.

Di sisi lain, pembinaaan dan pengawasan pemerintah masih lemah. Saat ini saja, publik belum tahu progres dari pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM.

“Pemerintah dan DPR seakan lupa, mengapa pemberian WIUP dan WIUPK di dalam UU Minerba 4/2009 harus menggunakan mekanisme lelang. Karena banyak aspek teknis, lingkungan, dan keuangan yang harus dipenuhi untuk menghindari banyak risiko,” kata Aryanto. (pra)

 

Tag

MORE