ARUSBAWAH.CO - Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (SMSI Kaltim) tidak tinggal diam menghadapi praktik curang di industri pers digital.
Dengan langkah tegas, organisasi ini mencoret keanggotaan media yang dinilai tak memenuhi aturan.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Salah satu pelanggaran mencolok adalah pencatutan nama pemimpin redaksi (Pemred) tanpa izin.
Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengungkapkan, pihaknya menemukan ada media siber yang mendaftarkan diri dengan menggunakan nama pemred tanpa persetujuan.
“SMSI Kaltim juga telah menerima surat pernyataan keberatan dari Pemred yang bersangkutan,” ungkap Wiwid didampingi Ketua SMSI Kota Samarinda Arditya Abdul Azis,Selasa (4/2/2025).
Tidak hanya itu, ada media tersebut juga telah mengabaikan hak pemred sebelumnya selama dua tahun, dan menggantikan tanpa adanya surat pemberhentian.
Kepada media tersebut, SMSI Kaltim menyarankan bisa bergabung ke organisasi media yang lain.
Ketua SMSI Samarinda, Arditya Abdul Azis, mengungkapkan, dalam investigasi mendalam telah dilakukan sebelum keputusan pencoretan diambil.
Tag