"Dulu jaman Pak Syaharie Jaang memang sempat ada yang mangkrak dan sempat tertunda, namun ini baru saya dengar seperti ini dan jangan sampai ini masuk ke ranah PHI karena kalau kegiatan terdahulu tidak sampai begitu," tutupnya.
Dari pemberitaan Arusbawah.co sebelumnya, tunggakan hak pekerja yang klaim belum mendapatkan gaji dari kontraktor pembangunan Teras Kota Samarinda, akumulasi nilai tunggakannya mencapai sekitar Rp 500 juta atau setengah miliar.
Hal itu dijelaskan Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman yang menangani persoalan hukum dari para pekerja dan mandor pembangunan Teras Kota Samarinda yang dikerjakan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai.
Pihak dari TRC PPA pun sudah melaporkan hal ini ke Disnaker Samarinda, namun proses pemanggilan dari pemerintah untuk pihak PT Samudra Anugrah Indah Permai tak pernah kunjung terjadi.
Perusahaan selalu mangkir dalam proses pemanggilan oleh Disnaker Samarinda itu. (dil)
Tag