Ia menilai, adalah wajar jika masyarakat marah ketika jalan-jalan umum di daerahnya justru digunakan untuk aktivitas truk tambang melintas.
"Wajar kalo masyarakat marah, karena untuk itu merupakan jalan umum dan itu sudah ada peraturan daerahnya,” ucap Jahidin, pada Senin (18/11/2024).
Ia pun mendesak pihak-pihak terkait untuk bisa mencari solusi akan persoalan ini.
Jahidin sampaikan, hal ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut.
"Ini harus diperhatikan seksama," ucapnya.
Diketahui, soal pengangkutan hasil tambang, ada Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur yang mengatur soal itu.
Tag