Advertorial

Lambat Dapat THR ataupun Gaji, Anggota Dewan Minta Pekerja Lapor ke Disnaker 

Minggu, 16 Maret 2025 17:20

Anggota DPRD Samarinda, Anhar

ARUSBAWAH.CO - Menteri Ketenagakerjaan sudah mengatur bahwa untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Hal ini diatur melalui Surat Edaran (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Ia menjelaskan bahwa jika terlambat, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 4 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 sebelum Lebaran. Jika terlambat, ada denda sebesar 4 persen,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Selain masalah THR, Anhar juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji yang masih sering terjadi di beberapa perusahaan di Samarinda.

Tag

MORE