ARUSBAWAH.CO - Menteri Ketenagakerjaan sudah mengatur bahwa untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Hal ini diatur melalui Surat Edaran (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Ia menjelaskan bahwa jika terlambat, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 4 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 sebelum Lebaran. Jika terlambat, ada denda sebesar 4 persen,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Selain masalah THR, Anhar juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji yang masih sering terjadi di beberapa perusahaan di Samarinda.
Tag