Arus Terkini

Perusahaan Diduga Dikendalikan Anggota DPRD Kaltim Tersangka Proyek Fiktif Telkom, Kantornya di Balikpapan

Sabtu, 17 Mei 2025 21:17

KOLASE - Potret Kamaruddin Ibrahim ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Dua perusahaan swasta asal Balikpapan diduga dikendalikan anggota DPRD Kalimantan Timur Kamaruddin Ibrahim disebut terlibat dalam skandal proyek fiktif PT Telkom Indonesia senilai total Rp431,7 miliar.

Perusahaan tersebut adalah PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (FAST) dan PT Bika Pratama Adisentosa (BAPS), masing-masing bergerak di bidang konstruksi serta logistik dan penyewaan alat berat.

Diketahui, Kamaruddin, politikus Partai NasDem dari Balikpapan, ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. 

Pria kelahiran 1971 itu kini ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan

Dalam keterangan Kejati DKI Jakarta, Kamaruddin disebut pengendali utama di PT FAST dan PT BAPS

Kedua perusahaan itu disebut menerima proyek fiktif dari anak perusahaan PT Telkom Indonesia pada periode 2016–2018.

Masih dari rilis Kejati DKI Jakarta, disebutkan bahwa PT FAST seharusnya melaksanakan proyek pemasangan rantai pasokan berbasis teknologi digital dan kecerdasan buatan senilai Rp13,2 miliar. 

Sedangkan PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana (FAST) yang bergerak di industri konstruksi.

Namun, proyek tersebut tidak pernah direalisasikan alias fiktif.

Profil PT FAST: Perusahaan Konstruksi Beton

PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (FAST), dikenal juga sebagai Fortuna Readymix, berdiri pada 2013 dan berkantor di Jl. A Wahab Syahrani, Batu Ampar, Balikpapan Utara. 

Perusahaan itu dikenal sebagai pemain utama di sektor konstruksi di Kaltim, khususnya dalam penyediaan beton siap pakai, beton pracetak, serta layanan pemancangan dan pengujian beton.

FAST memiliki sekitar 500 karyawan dan telah bersertifikasi ISO. 

Perusahaan itu dinilai rutin mengerjakan proyek skala besar, mulai dari pekerjaan tanah, galian, pondasi, hingga betonisasi infrastruktur.

Profil PT BAPS: Induk Usaha Logistik dan Alat Berat

PT FAST merupakan anak usaha sepenuhnya dari PT Bika Pratama Adisentosa (BAPS), perusahaan induk yang berdiri sejak 1991 dan berkantor pusat di Ruko Bandar, Jl. Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan.

BAPS dikenal sebagai penyedia jasa logistik dan penyewaan alat berat, khususnya untuk sektor pertambangan, konstruksi, serta minyak dan gas. 

Perusahaan itu mempekerjakan sekitar 200 karyawan dan memiliki fasilitas lengkap, termasuk pelabuhan khusus dan gudang logistik di Teluk Balikpapan.

Operasional BAPS mencakup transportasi darat dan laut, serta penyewaan unit alat berat seperti dump truck, excavator, dan buldozer. 

Selain itu, BAPS juga membawahi beberapa entitas dalam Bika Group, termasuk PT Fortuna Borneo Insani yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar.

Proyek Dianggap Menyimpang dari Bisnis Inti Telkom

Dalam kurun 2016–2018, PT Telkom Indonesia melalui empat anak usahanya PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta menggandeng sembilan perusahaan rekanan, termasuk PT FAST dan PT BAPS, untuk proyek pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Namun, hasil penyidikan oleh Kejati DKI Jakarta menunjukkan seluruh proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Kejati DKI menilai proyek-proyek itu tidak relevan dengan bisnis inti PT Telkom yang bergerak di bidang telekomunikasi. 

Pengadaan yang disepakati mencakup baterai lithium, genset, sistem penyimpanan energi, hingga renovasi ruang kantor, tanpa bukti pelaksanaan sah.

“Berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga melaksanakan usaha di luar core bisnisnya,” tulis Kejati DKI Jakarta dalam rilis resmi, Rabu (7/5/2025).

Dalam surat penetapan tersangka yang dirilis, PT FAST dan PT BAPS disebut sebagai bagian dari jaringan korporasi yang menerima keuntungan dari proyek fiktif tersebut.

Total nilai proyek kerja sama antar sembilan perusahan yang merugikan Negara mencapai Rp431,7 miliar. 

Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029, terseret dalam kapasitasnya sebagai pengendali dua perusahaan yang mendapatkan proyek dari anak perusahaan PT Telkom,” demikian bunyi kutipan surat penetapan tersangka.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE