ARUSBAWAH.CO - Pemprov Kaltim mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan media komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Aturan yang disiapkan ini, bakal menjadi pijakan baru dalam menentukan media mana saja yang layak menjalin kerja sama dengan pemerintah.
Dalam Pergub ini, media massa diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
1. Grade A: Media yang telah diverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
2. Grade B: Media yang sudah lolos verifikasi administratif oleh Dewan Pers.
3. Grade C: Media yang masih dalam proses verifikasi, tetapi memenuhi persyaratan dasar.
Klasifikasi ini bertujuan memastikan kerja sama pemerintah hanya dengan media yang memiliki kredibilitas, manajemen yang baik, dan memenuhi standar Dewan Pers.
Tag