Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi menertibkan.
Menurutnya, media adalah profesi yang harus dijaga marwahnya.
Ia sampaikan bahwa media yang memiliki badan hukum, manajemen profesional, dan konsisten dalam publikasi akan lebih dihargai dalam ekosistem informasi di Kaltim.
"Kita ingin media benar-benar menjalankan profesinya. Bukan sekadar tempat menyebarkan informasi, tapi juga memberikan edukasi dengan tanggung jawab," ujarnya.
Sri Wahyuni juga menyoroti pentingnya pembinaan bagi media baru.
Selain itu, menurutnya pemerintah juga tidak akan menutup pintu bagi media yang baru tumbuh, namun tetap harus ada tahapan administrasi dan penyesuaian.
Aturan ini pun menuai respons beragam.
Tag