Advertorial

Peran Dewan di Perda Pajak, Didik Agung Bahas ke Masyarakat Kukar

Senin, 14 April 2025 13:44

SOSPERDA - Sosperda yang dilakukan Didik Agung Eko Wahono di Kukar/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Peran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibahas Didik Agung Eko Wahono, anggota DPRD Kaltim kepada masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar). 

Hal ini dilakukan dalam pembahasan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang ia lakukan di Desa Manunggal Jaya Tenggarong Seberang pada Senin (14/4/2025). 

Didik Agung Eko Wahono sampaikan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengawasan Perda Pajak di setiap daerah.

Ini karena, DPRD bersama kepala daerah memiliki kewenangan untuk membahas dan mengesahkan rancangan Perda Pajak.

"Setelah usulan dari pemerintah daerah (gubernur atau bupati/walikota), DPRD akan melakukan kajian dan diskusi mengenai jenis pajak, tarif, serta kebijakan pemungutannya. Proses ini juga melibatkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat dan sektor usaha," jelasnya. 

Selain itu, ia katakan, sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki tugas untuk memastikan bahwa Perda Pajak yang disusun tidak memberatkan masyarakat, terutama di sektor-sektor yang rentan terhadap pajak yang tinggi.

"Kami (anggota dewan) juga bertanggung jawab untuk memastikan tarif pajak yang diterapkan adil dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat di daerah tersebut," jelasnya. 

Tag

MORE