ARUSBAWAH.CO – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon petahana, Edy Damansyah.
Keputusan tersebut juga memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari untuk Pilkada Kukar 2024.
Namun, mantan Ketua Bawaslu Kaltim, Saiful Bahtiar, menilai durasi waktu yang diberikan terlalu singkat untuk menjamin PSU berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
“Saya meragukan waktu 60 hari ini, karena tahapan normal dalam pilkada biasanya memakan waktu sekitar 9 bulan. Bahkan jika dipadatkan, seharusnya minimal memerlukan 5 sampai 7 bulan,” ujar Syaiful.
Ia menjelaskan bahwa selama 10 tahun pengalamannya di Bawaslu, PSU yang pernah terjadi hanya dilaksanakan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu.
Kali ini, PSU harus diadakan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kukar, yang menurutnya lebih mirip dengan pemilihan ulang daripada sekadar PSU di beberapa lokasi.
Syaiful juga menyoroti tantangan teknis dalam pelaksanaan PSU di Kukar.
Menurutnya, salah satu hal paling krusial adalah kesiapan anggaran, pencetakan logistik, serta pembentukan badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“PSU ini membutuhkan biaya besar. Apakah pemerintah daerah atau pusat sudah menyiapkan anggaran tambahan? Jika tidak ada mekanisme yang jelas, proses PSU nanti bisa menghadapi masalah,” ungkapnya.
Tag